SuaraSumsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak 10 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Sumatera Selatan (Sumsel), menyisakan hanya satu sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian. Dari total 11 gugatan yang diajukan, perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Budi Antoni Aljufri menjadi satu-satunya yang masih berproses.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, mengonfirmasi bahwa sidang pembuktian akan digelar pada 7 Februari 2025.
“Hanya 1 perkara di Kabupaten Empat Lawang yang lanjut ke sidang pembuktian dijadwalkan Jumat (7/2/2025), sedangkan sepuluh gugatan lainnya tidak diterima majelis,” ungkap Naafi melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (5/2/2025).
Menurut Naafi, soal hasil persidangan merupakan kewenangan majelis MK, dan bagi yang diputuskan dalam dismissal akan stop perkaranya.
“Bawaslu akan melengkapi jawaban menyangkut bukti-bukti dalam proses penanganan pelanggaran, dan dasar keputusan penyelesaian sengketa,” kata Naafi.
Berikut adalah 10 perkara PHPU di Sumsel yang tidak lanjut ke pembuktian:
1.Perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Alpian-Alfikriansyah (permohonan tidak dapat diterima).
2.Perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Hepy Safriani-Efsi (permohonan tidak dapat diterima).
3.Perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota Kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo-Baharudin (permohonan tidak dapat diterima)
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Raih SLE Award 2025, Bukti Kepercayaan Nasabah Kian Kuat
4.PHPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2024 dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani (permohonan tidak dapat diterima).
5.Perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun 2024 dengan pemohon Iwan Hermawan-M. Faisal Ranopa (tidak memenuhi syarat formil).
6.Perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo (permohonan tidak dapat diterima).
7.Perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten OKU tahun 2024 dengan pemohon Purna Nugraha-Yenny Elita (tidak memenuhi syarat formil, permohonan tidak jelas atau kabur).
8.Perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Banyuasin tahun 2024 dengan pemohon Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam (permohonan tidak dapat diterima).
9.Perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Muaraenim tahun 2024 dengan pemohon Nasrun Umar-Lia Anggraini
Berita Terkait
-
Bank Sumsel Babel Raih SLE Award 2025, Bukti Kepercayaan Nasabah Kian Kuat
-
Pengecer Elpiji 3 Kilogram Bisa Berjualan Lagi, Bikin Masyarakat Sumsel Lega?
-
Pertamina Pastikan Distribusi Elpiji 3 Kilogram Aman: Tunggu Regulasi Terbaru
-
Pertamina Pastikan Elpiji 3 Kilogram Hanya Dijual di Pangkalan: Harga Murah
-
Hiswana Migas Sumsel: Aturan Baru Elpiji 3 Kilogram agar Distribusi Tertib
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?