SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi gratifikasi yang melibatkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, mengungkap berbagai fakta mengejutkan. Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Palembang, penyidik menemukan bukti-bukti kuat berupa uang tunai ratusan juta rupiah, logam mulia, hingga amplop-amplop berisi uang.
Kasus ini juga memunculkan isu pribadi terkait tersangka, yang semakin menarik perhatian publik.
Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
1. Terjaring OTT
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya upaya pemerasan atau gratifikasi yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) atas penertiban sertifikat K3. Dari laporan tersebut, kemudian tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans), Deliar Marzoeki.
Bersama Deliar juga diamankan Kabid Pengawasan, yang kemudian juga mengamankan sang istri dan sopir.
2. Ditetapkan Tersangka Gratifikasi
“Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan kepala Disnakertrans berinisial DM dan staff pribadinya berinisial AL sebagai tersangka,” ucap Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH saat jumpa pers, Sabtu (11/1/2025).
Bersama Deliar, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap staf yang kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Gratifikasi Kadisnakertrans Sumsel, Kejari Sita 2 Rumah Mewah di Palembang
3. Barang bukti Ratusan Juta
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor Disnakertrans, rumah pribadi, dan mobilnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengamankan uang tunai sebesar Rp 285,6 juta. “Sehingga uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp285.6 juta dan barang berharga seberat 125 gram yang diuangkan senilai Rp200 juta,” ucap Kajari Palembang Hutamrin, saat konfrensi pers di kantor Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).
Penyidik mengamankan logam mulia 75 gram senilai Rp 200 juta, serta dokumen-dokumen penting. Penyidik juga menemukan amplop-amplop berisi uang, sejumlah BPKB kendaraan, dan rekening atas nama orang lain.
4. Barang Bukti dalam Bentuk Dolar Singapura
Selain itu, penyidik juga mengakui melakukan penggeledahan di kantor Disnakertrans dan menemukan uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerja serta uang Rp 4.400.000 di tas pribadi.
Penyidik juga menemukan uang dolar Singapura sebesar Rp 75.000.000 di dalam jok mobil Deliar Marzoeki. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen.
"Kami akan memperdalam kepemilikan uang Singapura tersebut," ucapnya.
5. Diamnkan 171 Amplop berisi Rp 1 juta
Penyidik juga mengungkapkan jika dalam penggeledahan diamankan ratusan amplop, tepatnya 171 amplop yang sudah berisi uang Rp 1 juta per amplop.
Pemisahan uang ini pun akan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Kejari Palembang. Dalam pengeledahan juga disita satu rumah mewah, dan memasang garis pada kantor disnakertrans.
6. Isu beristri dua mencuat
Dari kasus ini terungkap jika perempuan yang diamankan ternyata bernama Hesti (29), warga Jalan Ariodila VI, Lorong Antara, Palembang. Hesti diamankan petugas di salah satu minimarket yang berada tak jauh dari Jembatan Musi II Palembang.
Selain Hesti, turut diamankan sopir Deliar R Marzoeki. “Keterlibatan (Hesti –red) kita akan melakukan pendalamam. Berkat pendalaman intelijen Kejati Sumsel, kami melakukan pencegahan untuk keluar daerah,” tegas Hutamrin.
Dari tangan Hesti, penyidik menyita KTP dan buku nikahnya bersama dengan tersangka Deliar.
Itu lah 6 fakta terungkap dalam kasus dugaan gratifikasi sertfikat K3 yang dilakukan kadisnakertrans, Deliar Marzoeki.
Berita Terkait
-
Gratifikasi Kadisnakertrans Sumsel, Kejari Sita 2 Rumah Mewah di Palembang
-
Laporan Kekayaan Sederhana, Fakta Mencengangkan Gratifikasi Deliar Marzoeki
-
Fakta Mengejutkan Tersangka Gratifikasi Kadisnakertrans Punya 2 Istri
-
Spekulasi 171 Amplop di Rumah Istri Kadisnakertrans, Dikaitkan dengan Pilkada
-
Serikat Buruh Desak Hukuman Berat untuk Kadisnakertrans Tersangka Gratifikasi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghrib dan Doa Berbuka
-
Alex Noerdin: Warisan Ambisi Jurnalisme Internasional dari Palembang ke Amerika Serikat
-
Alex Noerdin: Kronologi Lengkap Tiga Kasus Korupsi dan Status Gugur Demi Hukum
-
HUT ke-45, PT Bukit Asam Tebar Energi Kebaikan Lewat Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya