SuaraSumsel.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki. Setelah menetapkan Deliar dan asistennya sebagai tersangka gratifikasi, langkah hukum terus berlanjut dengan penyegelan sejumlah lokasi strategis.
Kantor Disnakertrans serta dua rumah mewah yang diduga milik Deliar di Palembang menjadi fokus penyelidikan.
Tim penyidik Kejari Palembang melakukan penyegelan ruangan kantor Kadisnakertrans dan rumah mewah yang berada di Jalan Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru, Kota Palembang. Dari pantauan terlihat Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar memimpin langsung penyegelan terhadap kantor Disnakertrans.
Ada beberapa ruangan yang turut dilakukan penyegelan di antaranya ruangan kepala dinas, ruang kerja Kabid Pengawasan dan ketenagakerjaan, ruangan Kepala Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Setelah melakukan penyegelan tersebut, tim pidsus langsung bergerak melakukan penyegelan rumah mewah yang diduga milik Deliar Marzoeki yang berada di jalan Tanjung Barangan dan rumah mewah yang berada di wilayah Talang Jambe Palembang.
Dalam perkembangan terbaru, identitas seorang wanita yang turut diamankan terungkap sebagai istri kedua sang kepala dinas.
Ditetapkan tersangka gratifikasi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, bersama staf pribadinya berinisial AL, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Penetapan ini dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/1/2025). Dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025), penampilan Deliar mencuri perhatian.
Baca Juga: Muncul di Car Free Day, Ular Sanca 4 Meter Hebohkan Warga Palembang
Meski mengenakan baju tahanan, ia tetap tampil rapi dengan rambut klimis dan kemeja putih lengan pendek, tanpa menunjukkan ekspresi penyesalan.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan kepala Disnakertrans berinisial DM dan staff pribadinya berinisial AL sebagai tersangka,” ucap Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH saat jumpa pers, Sabtu (11/1/2025).
Tag
Berita Terkait
-
Muncul di Car Free Day, Ular Sanca 4 Meter Hebohkan Warga Palembang
-
Lempar Botol Warnai Konser Armada HUT Ogan Ilir, Rizal: Palembang jugo Aku!
-
Laporan Kekayaan Sederhana, Fakta Mencengangkan Gratifikasi Deliar Marzoeki
-
Fakta Mengejutkan Tersangka Gratifikasi Kadisnakertrans Punya 2 Istri
-
Spekulasi 171 Amplop di Rumah Istri Kadisnakertrans, Dikaitkan dengan Pilkada
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change