SuaraSumsel.id - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menemukan 117 amplop uang tunai masing-masing berisi Rp1 juta saat menggeledah rumah istri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki.
Temuan ini, yang bernilai total Rp285,6 juta termasuk uang tunai dan barang berharga lainnya, memicu spekulasi publik. Beberapa pihak menduga amplop-amplop tersebut dipersiapkan untuk agenda tertentu, termasuk kemungkinan terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Selatan.
Penyidik kini tengah mendalami motif dan aliran dana yang ditemukan dalam kasus dugaan gratifikasi ini.
Penggeledahan dilakukan di kawasan Talang Jambe, Palembang. “Kami menemukan amplop sebanyak 117 amplop yang berisi uang tunai Rp 1 juta,” ujar Kajari Palembang, Hutamrin, pada Sabtu (11/1/25) saat konfrensi pers di gedung Kejati Sumsel.
Selain amplop tersebut, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 50 juta, dua keping logam mulia seberat 50 gram, satu keping logam mulia seberat 25 gram, surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB, alat elektronik, serta satu unit mobil Toyota Fortuner. Total uang yang berhasil diamankan dari operasi ini mencapai Rp 285.600.000.
“Kami masih mendalami alasan uang tersebut dipisahkan dalam amplop dan penggunaannya. Saat ini kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Deliar masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” kata Hutamrin.
Dalam operasi tersebut, istri Deliar juga diamankan oleh penyidik untuk mencegah upaya melarikan diri ke luar kota.
“Kami mengamankan saksi, salah satunya istri muda Deliar, untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Serikat Buruh Desak Hukuman Berat untuk Kadisnakertrans Tersangka Gratifikasi
Penyidik kini terus mengumpulkan bukti dan mendalami aliran dana serta motif dari barang bukti yang ditemukan.
Ditetapkan Tersnagka Gratifikasi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, bersama staf pribadinya berinisial AL, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Penetapan ini dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/1/2025). Dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025), penampilan Deliar mencuri perhatian.
Meski mengenakan baju tahanan, ia tetap tampil rapi dengan rambut klimis dan kemeja putih lengan pendek, tanpa menunjukkan ekspresi penyesalan.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan kepala Disnakertrans berinisial DM dan staff pribadinya berinisial AL sebagai tersangka,” ucap Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH saat jumpa pers, Sabtu (11/1/2025).
Tag
Berita Terkait
-
Serikat Buruh Desak Hukuman Berat untuk Kadisnakertrans Tersangka Gratifikasi
-
Misteri Dana Rp 3 Miliar di Sopir Kadisnakertrans Sumsel Bakal Ditelusuri
-
Terungkap, Modus Kadisnakertrans Sumsel Peras Perusahaan dalam Sertifikasi K3
-
Kasus Gratifikasi Kadisnakertrans Sumsel: Barang Bukti Capai Rp 485 Juta
-
Penggeledahan 3 Rumah Ungkap Aset Tak Tercatat di LHKPN Deliar Marzoeki?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama