SuaraSumsel.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin mengungkap modus operandi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) Sumsel, Deliar Marzoeki, dalam kasus gratifikasi penerbitan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Deliar diduga menggunakan taktik ancaman terhadap perusahaan dan investor agar menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat penerbitan sertifikat K3.
Modus ini melibatkan perusahaan jasa penilai yang direkomendasikan oleh Kadisnaker, di mana uang hasil gratifikasi ditampung di rekening perusahaan tersebut sebelum akhirnya dialihkan ke rekening pribadi Deliar.
"Penerbitan setifikat K3 Kadisnaker provokasi kepada perusahaan dan investor dengan memeras (peras) untuk memberikan sejumlah uang agar sertifikat itu dapat dikeluarkan,"ucapnya.
Deliar merekomendasikan salah satu Perusahan K3 sebagai jasa penilai, yang lalu melakukan penilaian kelayakan mendapatkan sertfikasi K3. "Kadisnaker Sumsel diduga mengancam, memaksa investor dan perusahan untuk menyerahkan uang," ujarnya menjelaskan.
Setelah itu uang ditampung di rekening perusahaan tersebut, "Uang tersebutlah yang kemudian dipakai Kadisnaker untuk kepentingan pribadi termasuk ke rekeningnya,"ucapnya.
Penyidik juga menjanjikan akan melakukan pengembangan terhadap aliran dana di para tersangka. "Masih pengembangan aliran dana kasusnya. karena baru kemarin," ucapnya seraya kembali memastikan jika penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Barang Bukti uang tunai Rp285 juta
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor Disnakertrans, rumah pribadi, dan mobilnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengamankan uang tunai sebesar Rp 285,6 juta.
Baca Juga: Kasus Gratifikasi Kadisnakertrans Sumsel: Barang Bukti Capai Rp 485 Juta
“Sehingga uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp285.6 juta dan barang berharga seberat 125 gram yang diuangkan senilai Rp200 juta,” ucap Kajari Palembang Hutamrin, saat konfrensi pers di kantor Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).
Penyidik mengamankan logam mulia 75 gram senilai Rp 200 juta, serta dokumen-dokumen penting. Penyidik juga menemukan amplop-amplop berisi uang, sejumlah BPKB kendaraan, dan rekening atas nama orang lain.
Hutamrin menjelaskan jika OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan dugaan gratifikasi di lembaga Disnakertrans Sumsel. “Kami penggeledahan di kantor dan menemukan uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerja serta uang Rp 4.400.000 di tas pribadinya,” katanya.
Penyidik juga menemukan uang dolar Singapura sebesar Rp 75.000.000 di dalam jok mobil Deliar Marzoeki. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen.
Di penggeledahan rumah, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 50 juta, amplop-amplop berjumlah ratusan berisi uang Rp 1 juta, serta logam mulia seberat 75 gram.
Dista juga tiga BPKB mobil, dua BPKB motor, dan sejumlah perhiasan di rumah tersebut. Dengan demikian, penyidik mengakumulasikan jika total barang bukti atas kasus dugaan gratifikasi mencapai Rp 285.600.000 dengan logam mulia senilai Rp 200.000.000/
Berita Terkait
-
Kasus Gratifikasi Kadisnakertrans Sumsel: Barang Bukti Capai Rp 485 Juta
-
Penggeledahan 3 Rumah Ungkap Aset Tak Tercatat di LHKPN Deliar Marzoeki?
-
Karir Cemerlang Berakhir, Rekam Jejak Deliar Marzoeki yang Diangkat Herman Deru
-
Sebelum OTT, Kadisnakertrans Sumsel Disebut Langgar Prosedur Penetapan UMP
-
Deliar Marzoeki Ditetapkan Tersangka, Istri dan Sopir Masih Diperiksa
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Dirampok Rp3,5 Juta, Diikat lalu Dibakar Hidup-Hidup, Petani di OKU Selatan Tewas
-
Residivis Narkoba di OKI Ternyata Produksi Senjata Api Rakitan, Bom Molotov Ikut Disita
-
Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak