SuaraSumsel.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/1/2025).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor Disnakertrans, rumah pribadi, dan mobilnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengamankan uang tunai sebesar Rp 285,6 juta.
“Sehingga uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp285.6 juta dan barang berharga seberat 125 gram yang diuangkan senilai Rp200 juta,” ucap Kajari Palembang Hutamrin, saat konfrensi pers di kantor Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).
Penyidik mengamankan logam mulia 75 gram senilai Rp 200 juta, serta dokumen-dokumen penting. Penyidik juga menemukan amplop-amplop berisi uang, sejumlah BPKB kendaraan, dan rekening atas nama orang lain.
Baca Juga: Penggeledahan 3 Rumah Ungkap Aset Tak Tercatat di LHKPN Deliar Marzoeki?
Hutamrin menjelaskan jika OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan dugaan gratifikasi di lembaga Disnakertrans Sumsel. “Kami penggeledahan di kantor dan menemukan uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerja serta uang Rp 4.400.000 di tas pribadinya,” katanya.
Penyidik juga menemukan uang dolar Singapura sebesar Rp 75.000.000 di dalam jok mobil Deliar Marzoeki. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen.
Di penggeledahan rumah, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 50 juta, amplop-amplop berjumlah ratusan berisi uang Rp 1 juta, serta logam mulia seberat 75 gram.
Dista juga tiga BPKB mobil, dua BPKB motor, dan sejumlah perhiasan di rumah tersebut. Dengan demikian, penyidik mengakumulasikan jika total barang bukti atas kasus dugaan gratifikasi mencapai Rp 285.600.000 dengan logam mulia senilai Rp 200.000.000/
Deliar Marzoeki dan staf pribadinya yang berinisial AL kini ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi.
Baca Juga: Karir Cemerlang Berakhir, Rekam Jejak Deliar Marzoeki yang Diangkat Herman Deru
OTT ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi, yang kini tengah dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain.
Berikut LHKP yang dilaporkan tersangka Deliar Marzuki.
Dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan ke KPK, Deliar mencatatkan harta kekayaan yang cukup sederhana, dengan total sebesar Rp251.860.000. Harta tersebut terdiri dari 11 unit tanah di Kabupaten Muara Enim senilai Rp71.760.000 dan sebuah kendaraan Toyota Kijang Innova tahun 2012 senilai Rp180 juta.
Laporan harta kekayaan iterbaru mencatatkan uang setara kas yang sangat minim, yakni hanya Rp100.000. Kini, dengan tertangkapnya Deliar dalam OTT, publik semakin menyoroti perjalanan karirnya dan potensi dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat ini.
Baca Juga:Detik-Detik Penangkapan Kadisnakertrans Sumsel, Uang Diamankan dalam OTT
a. tanah dan bangunan rp 71.760.000
1. tanah seluas 91 m2 di kab / kota muara enim, hasil sendiri 6.400.000
2. tanah seluas 92 m2 di kab / kota muara enim, hasil sendiri 6.500.000
3. tanah seluas 92 m2 di kab / kota muara enim, hasil sendiri 6.500.000
4. tanah seluas 93 m2 di kab / kota muara enim, hasil sendiri 6.510.000
5. tanah seluas 94 m2 di kab / kota muara enim, hasil sendiri 6.580.000
6. tanah seluas 95 m2 di kab / kota muara enim, hasil sendiri 6.650.000
7. tanah seluas 98 m2 di kab / kota muara enim, hasil sendiri 6.860.000
8. tanah seluas 89 m2 di kab / kota muara enim, hasil sendiri 6.230.000
9. tanah seluas 86 m2 di kab / kota muara enim, hasil sendiri 6.020.000
10. tanah seluas 97 m2 di kab / kota muara enim, hasil sendiri 6.790.000
11. tanah seluas 96 m2 di kab / kota muara enim, hasil sendiri 6.720.000
b. alat transportasi dan mesin rp 360.000.000
1. mobil, toyota kijang innova tahun 2012, hasil sendiri 180.000.000
2. mobil, toyota kijang innova tahun 2012, hasil sendiri 180.000.000
c. harta bergerak lainnya rp 0
d. surat berharga rp 0
e. kas dan setara kas rp 100.000
f. harta lainnya rp 0
sub total rp 431.860.000
ii. hutang rp 0
iii. total harta kekayaan (i-ii) rp 431.860.000
Berita Terkait
-
Penggeledahan 3 Rumah Ungkap Aset Tak Tercatat di LHKPN Deliar Marzoeki?
-
Karir Cemerlang Berakhir, Rekam Jejak Deliar Marzoeki yang Diangkat Herman Deru
-
Sebelum OTT, Kadisnakertrans Sumsel Disebut Langgar Prosedur Penetapan UMP
-
Deliar Marzoeki Ditetapkan Tersangka, Istri dan Sopir Masih Diperiksa
-
Deliar Marzoeki Resmi Tersangka, Penampilan di Konferensi Pers Jadi Sorotan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru
-
Masih Ditahan, Kini Tersangka Lagi: Ini Profil Alex Noerdin dan 3 Kasus Korupsi Besarnya
-
Bukan Cuma Tangguh, Ini 7 Sepatu Gunung yang Cocok Buat Hiking & Hangout 2025
-
Binaan BRI Go Global, UMKM Kuliner Raih Sukses di Pasar Internasional
-
Sepatu Lari 2025: Pilih Mana untuk Speedwork atau Training Harian? Jangan Sampai Keliru