SuaraSumsel.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantornya pada Jumat (10/1/2025).
Deliar, yang sebelumnya dikenal sebagai pejabat eselon dua dengan rekam jejak panjang di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan UPTB Samsat Palembang III, kini harus menghadapi sorotan tajam.
Dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, penampilannya tetap mencuri perhatian. Meski mengenakan baju tahanan, ia terlihat rapi dengan rambut klimis, kemeja putih lengan pendek, dan tongkat yang membantunya berjalan.
Pada masa pemerintahan Gubernur Herman Deru, Deliar diangkat sebagai Plt Kadisnaker Sumsel, dan pada April 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni secara resmi menetapkannya sebagai Kadisnaker Sumsel.
Kekinian Deliar Marzoeki, bersama staf pribadinya berinisial AL, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Penetapan ini dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/1/2025). Dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025), penampilan Deliar mencuri perhatian.
Meski mengenakan baju tahanan, ia tetap tampil rapi dengan rambut klimis dan kemeja putih lengan pendek, tanpa menunjukkan ekspresi penyesalan. “Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan kepala Disnakertrans berinisial DM dan staff pribadinya berinisial AL sebagai tersangka,” ucap Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH saat jumpa pers, Sabtu (11/1/2025).
Deliar Rizqon Marzuki beserta staff pribadinya turut ditampilkan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kejati Sumsel. Keduanya dikenakan baju tahanan kejaksaan.
Deliar Rizqon digiring petugas kejaksaan masih dengan mengenakan kedua tongkatnya. Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Deliar mengenakan kemeja putih lengan pendek, mirip saat dia terjaring OTT pada Jumat (10/1/2025).Deliar terlihat menggunakan tongkat saat digiring petugas kejaksaan.
Baca Juga: Sebelum OTT, Kadisnakertrans Sumsel Disebut Langgar Prosedur Penetapan UMP
Selain Deliar, Kejari juga menangkap istri dan sopirnya. Saat OTT dengan tersangka kedua, penyidik mengamankan uang sebanyak Rp40 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Sebelum OTT, Kadisnakertrans Sumsel Disebut Langgar Prosedur Penetapan UMP
-
Deliar Marzoeki Ditetapkan Tersangka, Istri dan Sopir Masih Diperiksa
-
Deliar Marzoeki Resmi Tersangka, Penampilan di Konferensi Pers Jadi Sorotan
-
Penampilan Istri Kadisnakertrans Sumsel Saat Ditangkap Disorot: Duh, Tasnya
-
Istri dan Sopir Kadisnakertrans Sumsel Ditangkap Kejari Palembang Usai OTT
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Baru Mulai Lari? Hindari 5 Kesalahan Ini Saat Memilih Sepatu Lari
-
Kompor Meledak Jelang Magrib, Kontrakan 9 Pintu di 26 Ilir Palembang Terbakar Hebat
-
Sepatu Hitam Polos Terlihat Beda? 6 Trik Simpel Ini Rahasianya
-
Lebih Irit Mana, Honda atau Yamaha? Ini Hasil Nyata di Jalan Sehari-hari
-
6 Mobil Bekas Paling Irit BBM, Harganya Mulai Rp60 Jutaan!