SuaraSumsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita sejumlah aset empat orang sindikat bandar narkoba di Palembang dan Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Keempatnya berhasil ditangkap dan BNN baru menyadari jika aliran uang maupun berbagai manifestasi aset lainnya diduga merupakan hasil dari peredaran gelap narkotika.
"BNN sebagaimana penelusuran terhadap dua jaringan yang diungkap pada hari ini, juga termasuk aset-aset yang dimiliki,” ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom didampingi Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajdi SIK, saat jumpa pers, Rabu (09/10/2024).
Keempat tersangka tersebut tiga diantaranya AT, HI, LM (perempuan) merupakan tersangka sindikat narkoba jenis sabu-sabu, jaringan internasional Malaysia dan Palembang.
Baca Juga: Woow! Palembang Bakal Punya Jembatan Ampera Bercahaya Ala Songket
Penyidik akhirnya menyita sejumlah aset TPPU dari AS yang merupakan bagian dari narkotika jaringan Aceh-Palembang atas nama AS.
“Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain,” jelas Komjen Pol Marthinus Hukom, SIK MSi.
Dari ke empat tersangka ini petugas menyita sejumlah aset yang dikalkulasikan mencapai Rp64.05 Miliar.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri SH SIK MSi menjelaskan untuk tiga tersangka jaringan internasional itu ditangkap oleh pihaknya, pada Jum’at (24/5/2024).
HI, LM ditangkap oleh BNN RI berada di dalah satu rumah mewah yang turut menjadi sitaan TPPU, di jalan Sei Seputih, Kelurahan Lorok Pakjo, Ilir Barat 1 Palembang.
Baca Juga: Ribuan Pendayung Berlaga di Palembang, Perebutkan Piala Panglima TNI
Pada penangkapan kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti narkoba shabu-shabu sebanyak 1.044 gram.
Berita Terkait
-
Woow! Palembang Bakal Punya Jembatan Ampera Bercahaya Ala Songket
-
Ribuan Pendayung Berlaga di Palembang, Perebutkan Piala Panglima TNI
-
42 Titik Rawan Banjir Palembang Target Pembersihan, Warga Diajak Kerja Sama
-
Pelaku Utama Perkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP Dituntut Hukuman Mati
-
Bisa 46 Sidang Sehari, Hakim Palembang Beberkan Beban Kerja Berat demi Keadilan
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Dana Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Klik Kumpulan Link dan Dapatkan Saldo Gratis
-
Promo Indomaret! Sunlight, Garnier, hingga Hello Panda Turun Drastis Minggu Ini
-
Pengusaha Perempuan di Palembang Tertipu Advokat Gadungan, Uang Raib Hampir Rp1 Miliar
-
Promo Minuman Alfamart: Teh, Jahe, Es Tarik, dan Boba Taro Harga Miring!
-
Bukan Ikan Tongkol! Dinkes PALI Ungkap Penyebab Keracunan Massal Setelah Santap MBG