Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 06 Oktober 2024 | 21:55 WIB
Sekam padi yang dihasilkan tmenjadi peluang energi baru terbarukan (EBT) di Sumsel. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Sumatera Selatan (Sumsel) tidak hanya dikenal sebagai provinsi dengan cadangan energi yang besar, namun juga dikenal sebagai daerah lumbung pangan. Produksi beras di Sumsel pun selalu berada di urutan sebagai provinsi penghasil beras terbesar di Indonesia.

Bagaimana jika potensi lumbung pangan ini diarahkan guna mendukung percepatan energi baru terbarukan di Sumsel. Berdasarkan data Dinas Pertanian, Sumsel menghasilkan sekitar 2,8 juta ton padi per rata-rata musim tanam.

Dengan produksi padi tersebut maka diprediksi akan menghasilkan sekam mencapai 623.219,28 ton (jika diprediksi sekam ialah 20 persen dari hasil akhir produksi padi).

Betul! produksi sekam ini lah yang kemudian diarahkan menjadi energi baru terbarukan yang dikenal PLTBiomassa.

Baca Juga: Kemitraan Pertamina dan Masyarakat Banyuasin Wujudkan Perikanan Berkelanjutan

Bagaimana hitung-hitungan kebijakan di pemerintah daerah (Pemda) Sumsel? Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel mengungkapkan setidaknya ada lima rencana pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).

Rencana tersebut di antaranya pembangunan Pembangkit LIstrik Mikrohidro (PLTMH) Kenali dengan kapasitas 3,6 MW di Kabupaten OKU Selatan yang masih dalam tahap pembangunan.

Selain itu, pembangunan PLTMH Semendo berkapasitas 9 MW di kabupaten Muara Enim, rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (geothermal) PLTP Lumut Balai 2 dengan kapasitas 55 MW di kabupaten yang sama.

Dua rencana pengembangan EBT lainnya yakni pembangunan akan energi geothermal PLTP Danau Ranau dengan skema kemitraan. Sementara pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Keramasan berkapasitas 20 MW di kota Palembang, yang disebutkan masih dalam tahap perencanaan.

Dari data ini, Sumsel sepertinya masih mengandalkan air dan panas bumi sebagai EBT. Padahal, Sumsel yang merupakan provinsi lumbung pangan menghasilkan sekam yang juga berpotensi peluang EBT yang cukup besar.

Baca Juga: Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Diresmikan di Sumsel

Sejumlah kabupaten yang merupakan produsen padi di Sumsel seperti Banyuasin, OKU Raya, Musi Rawas, Ogan Ilir dan kabupaten lainnya juga menghasilkan padi meski tidak sebanyak kabupaten produsen utama.

Di kabupaten lumbung padi, Ogan Ilir juga beroperasi pengelolaan padi yang kemudian mengelola sekamnya sebagai energi penggerak di perusahaan. Perusahaan Buyung Poetra Sembada (BPS) yang dikenal sebagai produsen beras telah mengubah sekam padi yang sebelumnya dianggap limbah menjadi sumber energi biomassa. 

Melansir sejumlah sumber, perusahaan ini ternyata menggiling gabah hingga 500 ton selama musim panen dengan produksi sekam di angka mendekati 20 persen. Dengan jumlah sekam sebanyak itu, perusahaan ini berinisiatif mengubahnya menjadi tenaga listrik yang dipergunakan sebagai penggerak operasional industrinya.

Di bangun tahun 2018, PLTBM Buyung Putra Energi menjadi yang pertama di Sumsel. 

Dengan keberhasilan ini, Sumsel punya potensi teramat besar menghasilkan listrik dari sekam padi. Berdasarkan penelitian Hutan Kita Institute (HaKI) bersama Sumatera terang untuk energi bersih (STuEB) diketahui potensi besar sekam padi di dua kabupaten penghasil beras yang potensial menyokong energi terbarukan di Sumsel.

Koordinator Perubahan Iklim dan Transisi Energi HaKI, Boni Bangun mengungkapkan jika sekam padi merupakan hasil akhir dari setidaknya 20 sampai 22 persen berat gabah kering giling (GKG).

Saat Sumsel menghasilkan GKG rata-rata sekitar 2.832.774 ton maka potensi limbah sekam mencapai sekitar 623.210,28 ton.  

“Sekam padi dapat diolah melalui teknologi gasifikasi untuk menghasilkan gas yang dapat digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik,” ujarnya belum lama ini.

Proses gasifikasi ini dapat meningkatkan efisiensi konversi energi. “Selain itu sekam padi juga dapat digunakan dalam pembakaran langsung menghasilkan energi panas yang kemudian diubah menjadi listrik,” sambung dia.

Boni mengungkapkan melalui gasifikasi, potensi energi listrik sekam padi di Sumsel bisa mencapai 80,0716 MW. Potensi ini berasal dari dua kabupaten produsen padi terbesar Sumsel, Banyuasin dan OKU Timur. “Di Banyuasin sendiri potensinya 26,0165 MW dan di OKU Timur sebesar 20,2633 MW,” ucapnya.

Potensi tersebut diperoleh dari perhitungan jika kabupaten Banyuasin memproduksi padi mencapai 920.413,00  ton, maka sekam padi yang dihasilkan sekitar 202.490,86 ton. Sedangkan Kabupaten OKU Timur dengan produksi padi adalah 716.876 ton maka sekam padi yang dihasilkan sekitar 157.712,72 ton.

Dari angka tersebut maka diperoleh perhitungan nilai kalor sekam padinya. “Jika nilai kalor sekam padi sekitar sekitar 14,8 MJ/kg, maka perhitungannya diperoleh dengan mengalikan sekam padi guna mendapatkan total energinya,” ujarnya.

Perhitungan untuk kabupaten Banyuasin semisalnya  terdapat 202.490,86 ton sekam padi maka 2.996.864.728 MJ yang merupakan hasilkan mengalikan 202.490.860  kilogram dikalikan 14,8 MJ/kg. Perhitungan yang sama untuk estimasi nilai kalor sekam dihasilkan oleh kabupaten OKU Timur mencapai 2.334.148.256 MJ. Nilai kalori sekam ini dikonversi ke listrik.

“Semisal saja, Banyuasin mencapai efisiensi adalah 25%, maka energi listrik yang dihasilkan adalah 2.996.864.728 MJ dikalikan  0.25 persen maka akan 749.216.182 MJ, sedangkan di OKU Timur 583.537.064 MJ,” ujarnya menjelaskan.

Perhitungan belum selesai karena dibutuhkan upaya mengkonversi energi listrik tersebut dalam satuan kWh. Misalkan 1 MJ setara dengan 0.2778 kWh maka diperoleh di kabupaten Banyuasin sebanyak 208.132.255,4 kWh dan Kab. OKU Timur 162.106.596,4  kWh.

Boni juga memastikan estimasi kapasitas pembangkit listrik jika di Banyuasin dan OKU Timur, pembangkit listrik beroperasi selama 8.000 jam per tahun, maka kapasitas pembangkit listrik dihasilkan di Banyuasin 26,0165 MW dan di OKU Timur sekitar 20,2633 MW.

“Dengan potensi, kita tinggal mengetahui bagaimana kapasitas kebutuhan listrik di Banyuasin dan OKU Timur, sejauh mana potensi ini mampu menyokong, melengkapi atau sampai pada peluang sebagai pengganti,” ujar Boni.

Dihubungi terpisah, Humas PLN WS2JB, Iwan Arissetyadhi menjelaskan skema membeli listrik dari pihak luar atau swasta atau lembaga lainnya memang diatur. PLN sendiri bisa menyerap atau membeli pasokan listrik baik yang dihasilkan dari proses menghasilkan atau kelebihan pasokan.

“Skemanya bisa swasta mengelola langsung menjadi listrik lalu dijual ke PLN dengan skema take and pay, atau misalnya swasta tersebut mengelola untuk kebutuhan mandiri, lalu ketika berlebih dari kegiatan tersebut maka dijual ke PLN. Kedua skema ini diatur dalam peraturan secara detail,” ujarnya memastikan skema jual beli listrik dengan pihak swasta memang kerap dilakukan PLN.

Setidaknya PLN pernah membeli dari PT Bukit Asam (PTBA), dan pernah juga mengetahui kemandirian swasta menciptakan listrik bagi kegiatan operasional mereka.

“Saya pernah dengar di Musi Banyuasin dan kabupaten lumbung sawit lainnya, tapi yang dari sekam sepertinya belum,” ujar Iwan, Minggu (6/10/2024).

Load More