SuaraSumsel.id - Para pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki kewajiban melaporkan dana kampanye. Dalam laporan dana kampanye sementara (LADK) diketahui jika paslon Herman Deru dan Cik Ujang yang paling besar.
Pasangan yang mendapatkan nomor urut 1 ini melaporkan jika dana kampanye mereka sebesar Rp50 juta. Namun 2 paslon lainnya yakni paslon nomor urut 2, Eddy Sandtana-Riezky Aprilia (E-RA) dan paslon 3, Mawardi Yahya Anita Noeringhati melaporkan jika dana awal kampanye mereka sebesar Rp1 juta.
"LADK wajib disampaikan karena ini wujud transparansi dari para Paslon yang ikut dalam Pilkada,” ungkap Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Handoko menegaskan jika para paslon diwajibkan melaporkan LADK sebagai bagian dari transparansi dari para paslon.
Setelah LADK, para paslon wajib melaporkan LPPDK yang merupakan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka.
“LPPDK, itu dana kampanye keseluruhan," ucapnya memastikan jika laporan tersebut memiliki batas waktu pelaporan 25 September hingga 23 November 2024.
Berdasarkan ketetapan dengan menghitung batas wajar, KPU menetapkan jika dana kampanye para paslon di Pilgub Sumsel maksimal Rp226 miliar.
Sementara dana kampanye yang berasal dari kantong pribadi dibatasi hanya Rp75 juta sedangan dana dari pihak lainnya sebesar Rp750 juta.
"Lalu ada juga sumbangan dari Parpol atau gabungan Parpol pengusung nilainya tidak terbatas," ujarmya.
Baca Juga: Bank Indonesia Tegaskan Uang Rp10000 Tahun 2005 Masih Berlaku
Diikuti 3 Paslon
Diketahui jika pilgub Sumsel diikuti oleh tiga paslon, yakni Herman Deru dan Cik Ujang. Sosok Herman Deru sendiri merupakan mantan gubernur Sumsel satu periode, sedangkan Cik Ujang merupakan mantan bupati kabupaten Lahat.
Paslon nomor urut 2 yakni Eddy Santana dan Rizky Aprilia merupakan mantan senator. Sebelum menjadi anggota DPR RI, Eddy Santana merupakan mantan wali kota Palembang dua periode.
Sedangkan paslon nomor tiga, yakni Mawardi Yahya dan Anita Noeringhati. Pasangan ini paling banyak didukung partai politik. Mawardi merupakan mantan wakil gubernur yang berpasangan dengan Herman Deru, sedangkan Anita Noeringhati merupakan mantan ketua DPRD Sumsel.
Berita Terkait
-
Bank Indonesia Tegaskan Uang Rp10000 Tahun 2005 Masih Berlaku
-
Lawan Kotak Kosong, Pilkada Ogan Ilir dan Empat Lawang Tetap Paparkan Visi Misi
-
5.953 Formasi PPPK Sumsel, Ini Jadwal Lengkap Seleksinya
-
Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMP: Ibu Sambung Ungkap Fakta, Pelaku Berdalih
-
Belajar Sejarah Sumsel dari Uang Kertas Rp10.000
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas
-
1.863 Peserta Serbu Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan