SuaraSumsel.id - Sekolah Islam Terpadu, SMP IT Salsabila Maghfirah dipersoalkan orang tua murid. Sekolah ini dinilai melarang murid mengenakan cadar. Polemik ini kemudian, membuat kedua orang murid ingin mengadukan sekolah tersebut ke sejumlah pihak.
Orang tua murid SMP Reza Maulana (39) dan Sinta Dewi (39) mempersoalkan anaknya yang diminta lepas cadar saat berada di sekolah. Namun Kepala Sekolah SMP IT Salsabila Magfirah, Ahmad Firdaus mengatakan peraturan dari pihak yayasan di SMP IT Salsabila Magfirah memang melarang penggunaan cadar di sekolah.
Peraturan itu disebutkan sudah diterapkan sejak lama bahkan sebelum siswa tersebut masuk sekolah. “Sosialisasi juga sudah kami sampaikan terus kepada yang bersangkutan sejak kelas 7 sampai Kelas 8, agar membuka cadarnya ketika berada di dalam lingkungan sekolah,” jelas Ahmad Firdaus melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
“Tapi entah kenapa orang tuanya itu beranggapan yang tidak baik terhadap sekolah. Orang tuanya beralasan tidak mengetahui peraturan,” ujarnya menerangkan.
Pihak sekolah SMP IT Salsabila Maghfirah menyayangkan jika persoalan kemudian dilaporkan pada banyak pihak. “Kami berkomitmen mengembalikan seluruh pembiayaan disetorkan orang tua siswa jika merasa dirugikan tapi ditolak,” ucapnya menjelaskan.
Larangan Bercadar di lingkungan sekolah
Polemik penggunaan cadar di sekolah Islam Terpadu (IT) Salsabila Maghfirah diungkapkan orang tua di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Tidak terima anaknya diminta lepas cadar di sekolah, orang tua ini melaporkan sebuah SMP islam terpadu di Palembang ke sejumlah pihak.
Ayah orang tua, Reza Maulana menceritakan jika sejak awal pendaftaran dan masuk sekolah, tidak disebutkan larangan guna memakai cadar. Namun saat anaknya duduk di bangku kelas VIII, baru pihak sekolah melarang anaknya tersebut tidak bercadar.
"Saya selaku orang tua, ayahnya tidak terima, anak saya disuruh untuk melepas cadar saat di sekolah atau dilingkungan sekolah. Sangat disayangkan, mengapa tidak dari awal saat daftar dan tes larangan ini disampaikan, kenapa baru saat anak kami sudah duduk di bangku kelas VIII, baru diberitahu kepada kami,” jelas Reza
Baca Juga: Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Mega Proyek LRT Sumsel
Ditemani sang istri Sinta Dewi (39) dan kuasa hukumnya yakni Turiman SH, Reza berencana melaporkan peristiwa tersebut ke Dinas Pendidikan, MUI, Komisi Perlindungan Anak, DPRD Kita Palembang dan Komnasham.
Berita Terkait
-
Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Mega Proyek LRT Sumsel
-
Skandal Mark Up Proyek LRT Sumsel: Miliaran Rupiah Digunakan untuk Suap
-
Studi Terbaru: Palembang Masuk Daftar Kota Terpanas di Asia Tenggara
-
Pelaku Panjat Seng Bobol Toko, Gasak Ribuan Bungkus Rokok di Palembang
-
Polemik Cadar di Sekolah: Orang Tua di Palembang Ancam Laporkan SMP Islam Terpadu
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir Cepat Untuk Korban Gempa Bumi Flores
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub
-
Mobil Impian Makin Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang
-
Sambut HUT ke-81 RI, BRI Banjiri Nasabah dengan Promo