SuaraSumsel.id - Sekolah Islam Terpadu, SMP IT Salsabila Maghfirah dipersoalkan orang tua murid. Sekolah ini dinilai melarang murid mengenakan cadar. Polemik ini kemudian, membuat kedua orang murid ingin mengadukan sekolah tersebut ke sejumlah pihak.
Orang tua murid SMP Reza Maulana (39) dan Sinta Dewi (39) mempersoalkan anaknya yang diminta lepas cadar saat berada di sekolah. Namun Kepala Sekolah SMP IT Salsabila Magfirah, Ahmad Firdaus mengatakan peraturan dari pihak yayasan di SMP IT Salsabila Magfirah memang melarang penggunaan cadar di sekolah.
Peraturan itu disebutkan sudah diterapkan sejak lama bahkan sebelum siswa tersebut masuk sekolah. “Sosialisasi juga sudah kami sampaikan terus kepada yang bersangkutan sejak kelas 7 sampai Kelas 8, agar membuka cadarnya ketika berada di dalam lingkungan sekolah,” jelas Ahmad Firdaus melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
“Tapi entah kenapa orang tuanya itu beranggapan yang tidak baik terhadap sekolah. Orang tuanya beralasan tidak mengetahui peraturan,” ujarnya menerangkan.
Pihak sekolah SMP IT Salsabila Maghfirah menyayangkan jika persoalan kemudian dilaporkan pada banyak pihak. “Kami berkomitmen mengembalikan seluruh pembiayaan disetorkan orang tua siswa jika merasa dirugikan tapi ditolak,” ucapnya menjelaskan.
Larangan Bercadar di lingkungan sekolah
Polemik penggunaan cadar di sekolah Islam Terpadu (IT) Salsabila Maghfirah diungkapkan orang tua di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Tidak terima anaknya diminta lepas cadar di sekolah, orang tua ini melaporkan sebuah SMP islam terpadu di Palembang ke sejumlah pihak.
Ayah orang tua, Reza Maulana menceritakan jika sejak awal pendaftaran dan masuk sekolah, tidak disebutkan larangan guna memakai cadar. Namun saat anaknya duduk di bangku kelas VIII, baru pihak sekolah melarang anaknya tersebut tidak bercadar.
"Saya selaku orang tua, ayahnya tidak terima, anak saya disuruh untuk melepas cadar saat di sekolah atau dilingkungan sekolah. Sangat disayangkan, mengapa tidak dari awal saat daftar dan tes larangan ini disampaikan, kenapa baru saat anak kami sudah duduk di bangku kelas VIII, baru diberitahu kepada kami,” jelas Reza
Baca Juga: Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Mega Proyek LRT Sumsel
Ditemani sang istri Sinta Dewi (39) dan kuasa hukumnya yakni Turiman SH, Reza berencana melaporkan peristiwa tersebut ke Dinas Pendidikan, MUI, Komisi Perlindungan Anak, DPRD Kita Palembang dan Komnasham.
Berita Terkait
-
Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Mega Proyek LRT Sumsel
-
Skandal Mark Up Proyek LRT Sumsel: Miliaran Rupiah Digunakan untuk Suap
-
Studi Terbaru: Palembang Masuk Daftar Kota Terpanas di Asia Tenggara
-
Pelaku Panjat Seng Bobol Toko, Gasak Ribuan Bungkus Rokok di Palembang
-
Polemik Cadar di Sekolah: Orang Tua di Palembang Ancam Laporkan SMP Islam Terpadu
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat
-
Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?
-
Harga Cabai Merah Palembang Rp70 Ribu per Kilogram, Stok Aman tapi Kenapa Tetap Mahal?
-
BRI dan GarudaMiles Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite Prioritas
-
Ganesha, Bayi Gajah Tesso Nilo yang Lahir dari Induk Gajah Binaan dan Gajah Liar