SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Sumsel Babel (BSB) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.440.000.000.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gofar mengatakan kedua tersangka ialah Kuasa Debitur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya yakni FI dan Kuasa Debitur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri yakni KK.
Ia mengatakan, para tersangka telah turut serta melakukan perbuatan pengajuan kredit dengan mempergunakan surat perintah kerja atau SPK palsu atau fiktif pada BSB cabang pembantu.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan," ucap Ario Aprianto, Rabu (4/9/2024).
Alasan penahanan yaitu mempercepat proses penyidikan bahwa sesungguhnya dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP perintah penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Kemudian pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP yakni penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang segera melakukan penyitaan dan penggeledahan guna mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni primer pasal 2 ayat 1 judul pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian sub-sidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak dan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ANTARA)
Baca Juga: 3 Terdakwa Korupsi Jaringan Internet Muba Disidang
Berita Terkait
-
3 Terdakwa Korupsi Jaringan Internet Muba Disidang
-
Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dijebloskan ke Penjara
-
Mantan Pejabat Pemprov Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka Korupsi
-
2 Tersangka Korupsi di Dinas PMD Muba Dijebloskan ke Penjara
-
4 Tersangka Korupsi Penyambungan Pipa Jargas Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat