SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Sumsel Babel (BSB) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.440.000.000.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gofar mengatakan kedua tersangka ialah Kuasa Debitur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya yakni FI dan Kuasa Debitur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri yakni KK.
Ia mengatakan, para tersangka telah turut serta melakukan perbuatan pengajuan kredit dengan mempergunakan surat perintah kerja atau SPK palsu atau fiktif pada BSB cabang pembantu.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan," ucap Ario Aprianto, Rabu (4/9/2024).
Alasan penahanan yaitu mempercepat proses penyidikan bahwa sesungguhnya dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP perintah penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Kemudian pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP yakni penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang segera melakukan penyitaan dan penggeledahan guna mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni primer pasal 2 ayat 1 judul pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian sub-sidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak dan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ANTARA)
Baca Juga: 3 Terdakwa Korupsi Jaringan Internet Muba Disidang
Berita Terkait
-
3 Terdakwa Korupsi Jaringan Internet Muba Disidang
-
Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dijebloskan ke Penjara
-
Mantan Pejabat Pemprov Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka Korupsi
-
2 Tersangka Korupsi di Dinas PMD Muba Dijebloskan ke Penjara
-
4 Tersangka Korupsi Penyambungan Pipa Jargas Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink