SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Sumsel Babel (BSB) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.440.000.000.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gofar mengatakan kedua tersangka ialah Kuasa Debitur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya yakni FI dan Kuasa Debitur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri yakni KK.
Ia mengatakan, para tersangka telah turut serta melakukan perbuatan pengajuan kredit dengan mempergunakan surat perintah kerja atau SPK palsu atau fiktif pada BSB cabang pembantu.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan," ucap Ario Aprianto, Rabu (4/9/2024).
Alasan penahanan yaitu mempercepat proses penyidikan bahwa sesungguhnya dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP perintah penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Kemudian pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP yakni penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang segera melakukan penyitaan dan penggeledahan guna mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni primer pasal 2 ayat 1 judul pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian sub-sidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak dan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ANTARA)
Baca Juga: 3 Terdakwa Korupsi Jaringan Internet Muba Disidang
Berita Terkait
-
3 Terdakwa Korupsi Jaringan Internet Muba Disidang
-
Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dijebloskan ke Penjara
-
Mantan Pejabat Pemprov Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka Korupsi
-
2 Tersangka Korupsi di Dinas PMD Muba Dijebloskan ke Penjara
-
4 Tersangka Korupsi Penyambungan Pipa Jargas Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Cek Fakta: Video Menkeu Purbaya Bongkar Kerugian BUMN Viral, Faktanya Begini
-
Ketika Akar Kembali Menguat: Harapan Sungsang IV yang Bertumbuh Bersama Medco
-
Cek Fakta: Viral Isu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Begini Faktanya!
-
Dukung Ekonomi Rakyat, BRI Kembangkan 41.715 Klaster Usaha dan LinkUMKM
-
Listrik Padam di Palembang Hari Ini, Cek Daftar Wilayah yang Terdampak!