SuaraSumsel.id - Gakkum KLHK bersama Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka ZA [60] dalam perdagangan 8 cula badak yang ditafsir berharga Rp245 miliar.
Kejahatan ini terungkap di Palembang. Dirjen Penegakan Hukum [Gakkum] KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan jika perdagangan badak bercula terungkap saat bertransaksi di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Dia menduga jika kasus ini merupakan kejahatan transnasional karena dari 4 cula badak tersebut berasal dari luar negeri sedangkan 4 lainnya berasal di Indonesia.
Kasus ini bermula dari Cyber Patrol-Center Intelligence pada perdagangan online satwa dilindungi dan pengembangan kasus perburuan badak lainnya.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera mengungkapkan jika penangkapan tersangka berasal dari penelusuran di media sosial
"Setelah penggeledahan ditemukan tujuh cula badak lainnya, pipa gading gajah dan pipa dugong,” ucapnya.
Tersangka ZA dijerat Pasal 40A Ayat [1] Huruf f jo Pasal 21 Ayat [2] Huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya, kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Modus Baru Korupsi: Setoran Fiktif Rp5,2 Miliar Supervisor Teller BNI Palembang
-
Eks Ketua KONI Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Korupsi Dana Hibah Pemprov Sumsel
-
Nasib 3 Pelaku Anak Pembunuhan Siswi SMP: Jalani Rehabilitasi, Segera Disidang
-
Bandara SMB II Tambah Frekuensi Penerbangan ke Pangkalpinang dan Semarang
-
Supervisor Teller BNI Palembang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp5,2 Miliar
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
BRI Peduli Bekali Puluhan Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan Kewirausahaan untuk Perkuat Ekonomi
-
PTBA Resmikan Pusat Pembibitan Mangrove NUSA di Pasir Sakti, Perkuat Rehabilitasi Pesisir
-
Jangan Tunggu Air Seret, Ini 5 Cara Menghemat Air PDAM Saat Kemarau Melanda Sumsel
-
Masih Simpan Emas 1 Suku, Nilainya Kini Setara Motor Bekas, Kapan Waktu Terbaik Menjualnya?
-
Antre BBM di SPBU Makan Korban, Sopir Truk Meninggal Dunia Diduga Karena Kelelahan