SuaraSumsel.id - Tim pidsus Kejari Palembang tengah melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang. Penyidik pun telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan Supervisor Teller BNI Palembang, Weni Aryanti.
Dalam penyelidikannya, Kejari Palembang mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan melakukan setoran fiktif sehingga diperkirakan negara mengalami kerugian Rp5,2 miliar.
Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar SH MH mengatakan kasus ini telah dilakukan pengembangan dengan kembali melakukan sejumlah sanksi dan ahli.
“Sepuluh saksi dan satu ahli. Penyidikan akan terus kami kembangkan,” ujar Ario melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com (10/9/2024).
Penyidik baru mengurai jika dugaan korupsi di kas BNI Cabang Palembang mengakibatkan negara merugi cukup besar. “Nominal kerugian pastinya masih menunggu ekspose BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan),” ujar Ario menjelaskan.
Tim pidsus Kejari Palembang sebelumnya telah menetapkan Weni Aryati sebagai tersangka yang melakukan proses penyetoran uang tanpa disertai dengan fisiknya pada kas BNI kantor cabang Palembang 2023.
“Tersangka WA menjabat pada saat itu selaku senior frontliner yang ditugaskan sebagai supervisor teller cabang bank BNI Palembang. Padahal yang bersangkutan tidak mempunyai hak melakukan transaksi keuangan,” ucap Ario menegaskan.
Adapun penyidik mengklaim penetapan tersangka tersebut sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Penyidik mengancam tersangka dengan pasal primer Pasal Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Nasib 3 Pelaku Anak Pembunuhan Siswi SMP: Jalani Rehabilitasi, Segera Disidang
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Nasib 3 Pelaku Anak Pembunuhan Siswi SMP: Jalani Rehabilitasi, Segera Disidang
-
Bandara SMB II Tambah Frekuensi Penerbangan ke Pangkalpinang dan Semarang
-
Supervisor Teller BNI Palembang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp5,2 Miliar
-
Ironi Pedagang Pasar 16 Ilir, Bayar Iuran Rp 20 Juta Per Bulan tapi Kios Malah Dirusak
-
Pasca Penjarahan, Pasar 16 Ilir Palembang Tutup: Pedagang Merugi Puluhan Juta
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
-
Justin Hubner Tutup Pintu ke Indonesia usai Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Gurita Bisnis Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Dulu Terjerat 'Papa Minta Saham'
-
Setelah Diultimatum Pelatih, Marselino Ferdinan Justru 'Menghilang' dari Skuad Oxford United
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Banking Service Excellence 2025, BRI Raih Peringkat Pertama Service Excellence Digital Channel
-
Bukan Gudang Lagi! Ini 7 Ide Kamar Mandi Cantik di Bawah Tangga
-
5 Ide Jenius Desain Teras Rumah 6x10: Sempit Bukan Berarti Sumpek, Justru Makin Estetik!
-
Baru Mulai Lari? Hindari Salah Beli Sepatu dengan 7 Tips Ini
-
Rumah ala Drakor Bukan Sekadar Impian! Ini 7 Trik Interior Korea yang Bisa Kamu Coba