SuaraSumsel.id - Tim pidsus Kejari Palembang tengah melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang. Penyidik pun telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan Supervisor Teller BNI Palembang, Weni Aryanti.
Dalam penyelidikannya, Kejari Palembang mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan melakukan setoran fiktif sehingga diperkirakan negara mengalami kerugian Rp5,2 miliar.
Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar SH MH mengatakan kasus ini telah dilakukan pengembangan dengan kembali melakukan sejumlah sanksi dan ahli.
“Sepuluh saksi dan satu ahli. Penyidikan akan terus kami kembangkan,” ujar Ario melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com (10/9/2024).
Penyidik baru mengurai jika dugaan korupsi di kas BNI Cabang Palembang mengakibatkan negara merugi cukup besar. “Nominal kerugian pastinya masih menunggu ekspose BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan),” ujar Ario menjelaskan.
Tim pidsus Kejari Palembang sebelumnya telah menetapkan Weni Aryati sebagai tersangka yang melakukan proses penyetoran uang tanpa disertai dengan fisiknya pada kas BNI kantor cabang Palembang 2023.
“Tersangka WA menjabat pada saat itu selaku senior frontliner yang ditugaskan sebagai supervisor teller cabang bank BNI Palembang. Padahal yang bersangkutan tidak mempunyai hak melakukan transaksi keuangan,” ucap Ario menegaskan.
Adapun penyidik mengklaim penetapan tersangka tersebut sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Penyidik mengancam tersangka dengan pasal primer Pasal Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Nasib 3 Pelaku Anak Pembunuhan Siswi SMP: Jalani Rehabilitasi, Segera Disidang
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Nasib 3 Pelaku Anak Pembunuhan Siswi SMP: Jalani Rehabilitasi, Segera Disidang
-
Bandara SMB II Tambah Frekuensi Penerbangan ke Pangkalpinang dan Semarang
-
Supervisor Teller BNI Palembang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp5,2 Miliar
-
Ironi Pedagang Pasar 16 Ilir, Bayar Iuran Rp 20 Juta Per Bulan tapi Kios Malah Dirusak
-
Pasca Penjarahan, Pasar 16 Ilir Palembang Tutup: Pedagang Merugi Puluhan Juta
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi
-
10 HP Harga Terjangkau untuk Update Android Jangka Panjang, Ideal bagi Pelajar & Karyawan
-
5 Cushion Matte untuk Tampilan Wajah Rapi Tanpa Kesan Dempul
-
Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna