SuaraSumsel.id - Tim pidsus Kejari Palembang tengah melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang. Penyidik pun telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan Supervisor Teller BNI Palembang, Weni Aryanti.
Dalam penyelidikannya, Kejari Palembang mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan melakukan setoran fiktif sehingga diperkirakan negara mengalami kerugian Rp5,2 miliar.
Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar SH MH mengatakan kasus ini telah dilakukan pengembangan dengan kembali melakukan sejumlah sanksi dan ahli.
“Sepuluh saksi dan satu ahli. Penyidikan akan terus kami kembangkan,” ujar Ario melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com (10/9/2024).
Penyidik baru mengurai jika dugaan korupsi di kas BNI Cabang Palembang mengakibatkan negara merugi cukup besar. “Nominal kerugian pastinya masih menunggu ekspose BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan),” ujar Ario menjelaskan.
Tim pidsus Kejari Palembang sebelumnya telah menetapkan Weni Aryati sebagai tersangka yang melakukan proses penyetoran uang tanpa disertai dengan fisiknya pada kas BNI kantor cabang Palembang 2023.
“Tersangka WA menjabat pada saat itu selaku senior frontliner yang ditugaskan sebagai supervisor teller cabang bank BNI Palembang. Padahal yang bersangkutan tidak mempunyai hak melakukan transaksi keuangan,” ucap Ario menegaskan.
Adapun penyidik mengklaim penetapan tersangka tersebut sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Penyidik mengancam tersangka dengan pasal primer Pasal Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Nasib 3 Pelaku Anak Pembunuhan Siswi SMP: Jalani Rehabilitasi, Segera Disidang
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Nasib 3 Pelaku Anak Pembunuhan Siswi SMP: Jalani Rehabilitasi, Segera Disidang
-
Bandara SMB II Tambah Frekuensi Penerbangan ke Pangkalpinang dan Semarang
-
Supervisor Teller BNI Palembang Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp5,2 Miliar
-
Ironi Pedagang Pasar 16 Ilir, Bayar Iuran Rp 20 Juta Per Bulan tapi Kios Malah Dirusak
-
Pasca Penjarahan, Pasar 16 Ilir Palembang Tutup: Pedagang Merugi Puluhan Juta
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Didukung Kredit dan Dana Murah, Laba BRI Capai Rp57,13 Triliun di 2025
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghrib dan Doa Berbuka
-
Alex Noerdin: Warisan Ambisi Jurnalisme Internasional dari Palembang ke Amerika Serikat
-
Alex Noerdin: Kronologi Lengkap Tiga Kasus Korupsi dan Status Gugur Demi Hukum
-
HUT ke-45, PT Bukit Asam Tebar Energi Kebaikan Lewat Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi