SuaraSumsel.id - Tim pidsus Kejari Palembang tengah melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang. Penyidik pun telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan Supervisor Teller BNI Palembang, Weni Aryanti.
Dalam penyelidikannya, Kejari Palembang mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan melakukan setoran fiktif sehingga diperkirakan negara mengalami kerugian Rp5,2 miliar.
Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar SH MH mengatakan kasus ini telah dilakukan pengembangan dengan kembali melakukan sejumlah sanksi dan ahli.
“Sepuluh saksi dan satu ahli. Penyidikan akan terus kami kembangkan,” ujar Ario melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com (10/9/2024).
Baca Juga: Nasib 3 Pelaku Anak Pembunuhan Siswi SMP: Jalani Rehabilitasi, Segera Disidang
Penyidik baru mengurai jika dugaan korupsi di kas BNI Cabang Palembang mengakibatkan negara merugi cukup besar. “Nominal kerugian pastinya masih menunggu ekspose BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan),” ujar Ario menjelaskan.
Tim pidsus Kejari Palembang sebelumnya telah menetapkan Weni Aryati sebagai tersangka yang melakukan proses penyetoran uang tanpa disertai dengan fisiknya pada kas BNI kantor cabang Palembang 2023.
“Tersangka WA menjabat pada saat itu selaku senior frontliner yang ditugaskan sebagai supervisor teller cabang bank BNI Palembang. Padahal yang bersangkutan tidak mempunyai hak melakukan transaksi keuangan,” ucap Ario menegaskan.
Adapun penyidik mengklaim penetapan tersangka tersebut sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Penyidik mengancam tersangka dengan pasal primer Pasal Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Bandara SMB II Tambah Frekuensi Penerbangan ke Pangkalpinang dan Semarang
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
-
Niat Bersihkan Nama Palembang, Acara Masak Besar Richard Lee Malah Ricuh?
-
Ajang Internasional iF Design Award 2025 Anugerahkan Penghargaan untuk Desain Unik wondr by BNI
-
Profil Sigit Widyawan, Ipar Jokowi yang Dicopot dari Komisaris BNI
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR