SuaraSumsel.id - Lisa Yani, terdakwa yang memotong kelamin suaminya sendiri, dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Rabu (24/7/2024).
JPU Giovanni menyatakan terdakwa Lisa Yani melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwadengan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara," ujar Giovanni di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Silvi Ariani.
Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa ialah sudah membuat korban yakni sang suami menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali seperti semula.
Akan tetapi hal yang meringankan terdakwa yakni kedua belah pihak antara korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban.
Kemudian status korban ini masih suami istri, lalu terakhir terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan sosok ibu.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU Kejari Muba, majelis hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa menyampaikan pledoi.
"Saya punya anak yang mulia saya mohon diringankan hukuman saya dari tuntutan jaksa," kata terdakwa.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa 30 Juli 2024 dengan agenda pembacaan sidang putusan. (ANTARA)
Baca Juga: Diberhentikan, Hasyim Asyari Berterima Kasih pada DKPP: Saya Terbebas dari Tugas
Tag
Berita Terkait
-
Diberhentikan, Hasyim Asyari Berterima Kasih pada DKPP: Saya Terbebas dari Tugas
-
Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Terdakwa Kasus Akuisisi PTBA Minta Dibebaskan
-
Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
-
Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA: Tuntutan Mengejutkan Para Terdakwa
-
5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Bersaksi, Kuasa Hukum : Malah Counter Balik Dakwaan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Akhir Tahun Makin Meriah! 15 Link Dana Kaget Jelang Tahun Baru 2026 Diburu Warganet
-
5 Salon dan Barbershop di Palembang untuk Tampil Rapi Jelang Malam Tahun Baru
-
Usai Perawat Nyaris Diamuk, Rating RSUD Lahat 3,2 Dibanjiri Kritik Pedas
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
7 Cushion untuk Pemula agar Makeup Terlihat Natural dan Tidak Berlebihan