SuaraSumsel.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan,menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) OKU untuk menggantikan AK yang tersandung kasus korupsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab OKU Darmawan Irianto mengatakan jika penunjukan itu setelah penetapan AK sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri setempat atas dugaan kasus korupsi pada hari Kamis (4/7).
Darmawan menjelaskan bahwa penunjukan Plt. Kadisperindag OKU untuk memastikan pelayanan dan kinerja di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Penetapan plt. itu, kata dia, akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU.
"Yang jelas ketika seorang pejabat kepala dinas atau badan tidak dapat melaksanakan tugasnya, plt. akan segera ditunjuk menggantikan tugas kedinasannya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM OKU Rico Leonardo mengatakan bahwa penetapan plt. sudah berjalan dan tinggal persetujuan pimpinan.
Rico belum bisa menyebutkan siapa yang menggantikan posisi AK. Namun, Pelaksanaan Tugas Kadisperindag OKU yang ditunjuk nantinya bisa berasal dari internal kantor tersebut atau dari luar dinas terkait.
"Bisa saja pejabat yang menjabat sebagai sekretaris dinas atau kepala bidang menjadi pelaksana tugas kepala OPD," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU menetapkan AK, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja dan jasa pada tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Nikmati Kopi dan Hiburan di 'Minum Kopi Serentak di Pinggir Sungai Musi'
"Ada dua orang pejabat di BPBD OKU yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AK selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU dan JN yang merupakan Bendahara BPBD OKU pada tahun 2022," kata Kepala Kejari OKU Choirun Parapat.
Setelah rangkaian proses hukum yang cukup panjang, tim jaksa penyidik Kejari OKU merilis perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 25 orang," katanya.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: PRINT – 01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 7 Juni 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata dia, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Saat ini kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Baturaja selama 20 hari ke depan," tegasnya.
Berita Terkait
-
Nikmati Kopi dan Hiburan di 'Minum Kopi Serentak di Pinggir Sungai Musi'
-
Menuju Sumsel Ramah Lingkungan: Bahas Insentif Kinerja Ekologi di Palembang
-
Balas Dendam, Pria Palembang Rampok Rumah Bibi Mantan Istri Pakai Pistol Mainan
-
Proyek DME PTBA Kehilangan Investor AS, Kini Cari Investor Baru ke Cina
-
Investor AS Mundur, Proyek Gasifikasi Batu Bara Sumsel 'Nganggur'
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Ancaman Baru Sriwijaya FC, Registration Ban FIFA Bisa Ganggu Kebangkitan Laskar Wong Kito
-
Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Hari Anak Nasional Jadi Alarm, Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Sumsel Terus Berulang
-
Sejumlah Wilayah Palembang Akan Padam Listrik Hingga 6 Jam, Ini Lokasinya