Tasmalinda
Rabu, 22 Mei 2024 | 19:50 WIB
Ilustrasi tindak asusila. PJ Kadinkop Muba Dituduh Pelecehan Anak Buahnya [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - PJ Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Kadinkop) Musi Banyuasin Irwan Sazili dituding melakukan tindak asusila oleh anak buahnya sendiri. Akibatnya ia dipolisikan oleh anak buahnya tersebut.

Namun diketahui kadis Irwan Sazili malah lapor balik ke Polda Sumsel. Peristiwa ini bermula saat pelapor yang merupakan tenaga pendamping Dinkop UMKM Muba bertemu di ruang kerja PJ Kepala Dinas.

“Waktu kejadian klien kami memanggil dia (YN-red) untuk membuat laporan SPJ hasil kegiatan diskusi yang berlangsung di Hotel Swarna Dwipa beberapa waktu lalu, dan itu berlangsung hanya lima menit. Sebelum masuk YN menitipkan tas dan hp-nya ke saksi yang berada di ruang sebelah dan setelah lima menit keluar ambil tas dan hp-nya yang dititipkan ke saksi,” ucap Titis Rachmawati, Kuasa Hukum Irwan Sazili.

Diketahui jika peristiwa yang disangkakan bermula dari peristiwa yang terjadi sekitar pertengahan Mei lalu.

Baca Juga: Mawardi Yahya

Titis Rachmawati membantah dugaan tindak pelecehan yang dilakukan terhadap korban yang baru diketahui berumur 26 tahun.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, korban membuat laporan polisi ke SPKT Polres Muba pada Kamis (16/05/2024). Dalam laporan itu aksi pelecehan yang diduga dilakukan adalah menyentuh tangan dan pipi dari YN serta ada panggilan sayang yang dilontarkan PJ Kadinop UMKM Muba.

Alasan pelaporan balik itu lantaran selain klien merasa tidak melakukan, namun juga diviralkan tanpa ada konfirmasi terhadap kliennya.

Irwan yang juga turut hadir menegaskan tidak ada maksud apapun dirinya melaporkan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Sumsel ini melainkan untuk memulihkan nama baiknya.

“Nama baik serta harkat martabat saya di mata keluarga dan rekan-rekan kerja menjadi tercemar. Sementara saya sama sekali tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan tersebut,” ucap Irwan.

Baca Juga: Mantan Bos BUMD Sumsel Terjerat Korupsi Batubara, Terancam 4 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK,MM mengaku saat laporan korban telah diteruskan guna dilakukan penyelidikan penyidik Dirreskrimum Polda Sumsel.

“Laporannya dikatakan ke Ditreskrimum, masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi ya,” sebut Kombes Sunarto.

Load More