SuaraSumsel.id - Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Sarimuda dituntut atas dugaan korupsi pada pengangkatan batubara pada perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang tuntutan yang menghadirkan Sarimuda ke hadapan pengadilan tipikor Palembang, Rabu (22/5/2024).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tim Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Jaksa KPK menyatakan bahwa, terdakwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan selaku Direktur PT SMS yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel sehingga pelakunya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.
Baca Juga: Melangkah Maju di Usia 78 Tahun: Komitmen Sumsel Perbaiki Rumah Masyarakat Miskin
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara,” tegas tim Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya, menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang.
Sementara hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dan bersikap sopan dalam persidangan.
Penasehat hukum terdakwa Sarimuda mengungkapkan akan mempersiapkan nota pembelaan.
Baca Juga: Satu Korban Tenggelam Diseret Banjir Bandang Musi Rawas Utara Belum Ditemukan
“Izin yang mulia kami penasehat hukum menilai tuntutan tersebut sangat berat dan kami penasehat hukum begitupun dengan terdakwa Sarimuda sendiri akan membacakan nota pembelaan,” tutur Penasihat Hukum Sarimuda kepada Majelis Hakim.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap