SuaraSumsel.id - Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Sarimuda dituntut atas dugaan korupsi pada pengangkatan batubara pada perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang tuntutan yang menghadirkan Sarimuda ke hadapan pengadilan tipikor Palembang, Rabu (22/5/2024).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tim Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Jaksa KPK menyatakan bahwa, terdakwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan selaku Direktur PT SMS yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel sehingga pelakunya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara,” tegas tim Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya, menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang.
Sementara hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dan bersikap sopan dalam persidangan.
Penasehat hukum terdakwa Sarimuda mengungkapkan akan mempersiapkan nota pembelaan.
Baca Juga: Melangkah Maju di Usia 78 Tahun: Komitmen Sumsel Perbaiki Rumah Masyarakat Miskin
“Izin yang mulia kami penasehat hukum menilai tuntutan tersebut sangat berat dan kami penasehat hukum begitupun dengan terdakwa Sarimuda sendiri akan membacakan nota pembelaan,” tutur Penasihat Hukum Sarimuda kepada Majelis Hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Melangkah Maju di Usia 78 Tahun: Komitmen Sumsel Perbaiki Rumah Masyarakat Miskin
-
Satu Korban Tenggelam Diseret Banjir Bandang Musi Rawas Utara Belum Ditemukan
-
PJ Gubernur Fatoni Ingatkan ASN Sumsel Disiplin Masuk Kerja Usai Libur Lebaran
-
6 Upaya Strategis Pemprov Sumsel dan BI Tekan Inflasi Jelang Hari Raya 2024
-
Ini Formasi ASN yang Dibuka Pemprov Sumsel Tahun 2024
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat
-
Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?
-
Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim
-
Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot
-
Antrean Solar Kembali Mengular di Palembang, Mengapa Belum Tuntas Usai Rakor Pemprov?