SuaraSumsel.id - Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Sarimuda dituntut atas dugaan korupsi pada pengangkatan batubara pada perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang tuntutan yang menghadirkan Sarimuda ke hadapan pengadilan tipikor Palembang, Rabu (22/5/2024).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tim Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Jaksa KPK menyatakan bahwa, terdakwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan selaku Direktur PT SMS yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel sehingga pelakunya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara,” tegas tim Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya, menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang.
Sementara hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dan bersikap sopan dalam persidangan.
Penasehat hukum terdakwa Sarimuda mengungkapkan akan mempersiapkan nota pembelaan.
Baca Juga: Melangkah Maju di Usia 78 Tahun: Komitmen Sumsel Perbaiki Rumah Masyarakat Miskin
“Izin yang mulia kami penasehat hukum menilai tuntutan tersebut sangat berat dan kami penasehat hukum begitupun dengan terdakwa Sarimuda sendiri akan membacakan nota pembelaan,” tutur Penasihat Hukum Sarimuda kepada Majelis Hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Melangkah Maju di Usia 78 Tahun: Komitmen Sumsel Perbaiki Rumah Masyarakat Miskin
-
Satu Korban Tenggelam Diseret Banjir Bandang Musi Rawas Utara Belum Ditemukan
-
PJ Gubernur Fatoni Ingatkan ASN Sumsel Disiplin Masuk Kerja Usai Libur Lebaran
-
6 Upaya Strategis Pemprov Sumsel dan BI Tekan Inflasi Jelang Hari Raya 2024
-
Ini Formasi ASN yang Dibuka Pemprov Sumsel Tahun 2024
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dulu Mobil Mewah, Sekarang Cuma Rp200 Jutaan! Begini Nasib Sedan Civic, Altis, dan Camry
-
Sumsel Sepekan: Dari Kritik ke Laporan Polisi, Ada Apa di SMKN 7 Palembang?
-
Viral Detik-Detik Mengharukan, Sopir Ambulans Tutup Usia Usai Antar Jenazah
-
Geger di Aceh! Batu Giok 5.000 Ton Ditemukan di Hutan Nagan Raya, Nilainya Bikin Melongo
-
Viral Detik-Detik LRT Alami Gangguan! Penumpang Jalan Kaki di Rel Setinggi 15 Meter