SuaraSumsel.id - Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Sarimuda dituntut atas dugaan korupsi pada pengangkatan batubara pada perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang tuntutan yang menghadirkan Sarimuda ke hadapan pengadilan tipikor Palembang, Rabu (22/5/2024).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tim Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Jaksa KPK menyatakan bahwa, terdakwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan selaku Direktur PT SMS yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel sehingga pelakunya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara,” tegas tim Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya, menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang.
Sementara hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dan bersikap sopan dalam persidangan.
Penasehat hukum terdakwa Sarimuda mengungkapkan akan mempersiapkan nota pembelaan.
Baca Juga: Melangkah Maju di Usia 78 Tahun: Komitmen Sumsel Perbaiki Rumah Masyarakat Miskin
“Izin yang mulia kami penasehat hukum menilai tuntutan tersebut sangat berat dan kami penasehat hukum begitupun dengan terdakwa Sarimuda sendiri akan membacakan nota pembelaan,” tutur Penasihat Hukum Sarimuda kepada Majelis Hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Melangkah Maju di Usia 78 Tahun: Komitmen Sumsel Perbaiki Rumah Masyarakat Miskin
-
Satu Korban Tenggelam Diseret Banjir Bandang Musi Rawas Utara Belum Ditemukan
-
PJ Gubernur Fatoni Ingatkan ASN Sumsel Disiplin Masuk Kerja Usai Libur Lebaran
-
6 Upaya Strategis Pemprov Sumsel dan BI Tekan Inflasi Jelang Hari Raya 2024
-
Ini Formasi ASN yang Dibuka Pemprov Sumsel Tahun 2024
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
UMKM Healthcare Naik Kelas, Berkat Program Pemberdayaan BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapatkan Kupon Tinggi, Cashback Fantastis, Pesan Mudah Lewat BRImo!
-
Skandal Korupsi LRT Sumsel: Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Dipindah ke Rutan
-
CSR Bank Sumsel Babel: Dari Operasi Mata Gratis hingga Akses Kesehatan untuk Ribuan Warga
-
Dugaan Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar di Palembang, 11 Ketua RT hingga PHL Diperiksa Kejari