SuaraSumsel.id - Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Sarimuda dituntut atas dugaan korupsi pada pengangkatan batubara pada perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang tuntutan yang menghadirkan Sarimuda ke hadapan pengadilan tipikor Palembang, Rabu (22/5/2024).
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tim Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Jaksa KPK menyatakan bahwa, terdakwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan selaku Direktur PT SMS yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel sehingga pelakunya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.
Baca Juga: Melangkah Maju di Usia 78 Tahun: Komitmen Sumsel Perbaiki Rumah Masyarakat Miskin
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara,” tegas tim Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya, menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang.
Sementara hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dan bersikap sopan dalam persidangan.
Penasehat hukum terdakwa Sarimuda mengungkapkan akan mempersiapkan nota pembelaan.
Baca Juga: Satu Korban Tenggelam Diseret Banjir Bandang Musi Rawas Utara Belum Ditemukan
“Izin yang mulia kami penasehat hukum menilai tuntutan tersebut sangat berat dan kami penasehat hukum begitupun dengan terdakwa Sarimuda sendiri akan membacakan nota pembelaan,” tutur Penasihat Hukum Sarimuda kepada Majelis Hakim.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu
-
Berbagai Program Menarik Hadir di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Mengenal Huawei Freebuds dan Cara Menghubungkannya dengan Samsung
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah