SuaraSumsel.id - Seorang bidan yang berpraktek tanpa izin, Zainab ditetapkan sebagai tersangka malapraktek. Biidan yang juga sempat menjabat sebagai lurah ini pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, polisi belum menahan bidan ini. Kasus ini terungkap setelah salah satu pasien mengalami gagal ginjal dan akhirnya meninggal dunia akibat tindakan yang dilakukan tanpa izin praktik ini.
Saat gelar perkara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto mengungkapkan jika malapraktek yang diduga dilakukan oknum bidan tersebut telah menyebabkan pasiennya alami gagal ginjal yang membuat korban harus menjalani cuci darah sehingga akhirnya meninggal dunia.
"Oknum bidan Zainab sempat menjabat sebagai Lurah Sindur dengan status non aktif ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mallpraktek menjeratnya," ujarnya.
“Kami merelease terkait tindak pidana kesehatan dilakukan oknum Bidan ZN. Hasil penyelidikan tersebut, akhirnya menetapkan tersangka berusia 55 tahun, berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,” terang Sunarto sambil menyebutkan jika model penyidikan ini didasari laporan model A.
“Jika ada merasa dirugikan, kita imbau segera melapor kepada kita,” ujar Sunarto menambahkan dalam keterangan persnya tersebut.
Diketahui modus yang dilakukan oknum bidan yakni melakukan praktek mandiri dengan mengobati, mendiagnose serta melakukan perawatan rawat ini.
“Dari serangkaian penyidikan dan gelar perkara, oknum ZN telah melakukan tindak perkara pidana secara sadar tanpa izin melakukan praktek kesehatan sekaligus mengakui ada surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih,” ucapnya menjelaskan.
Oknum bidan telah melanggar UU No 17/2023 tentang kesehatan dengan sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.
Baca Juga: PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara
“Saksi BKPSDM, DPMTSP, saksi ahli, korban, apotik, dan lainnya. Kita juga telah melakukan penggeledahan di rumah Oknum Bidan ZN di Jalan Srikandi Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Dan, menyita sejumlah barang bukti,” ucapnya.
Diketahui jika SIP telah mati sejak 2020, lalu STR telah mati 2017 dan SKEP ZN tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan.
"Ijazah D3, D4 dan S2 surat teguran atau peringatan dari Dinkes Prabumulih tidak boleh melakukan aktivitas kesehatan sejak 18 Maret 2021, papan praktek, dan lainnya telah diamankan," ucapnya.
“Tersangka Oknum ZN dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang kesehatan. Diancam 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” ucap Sunarto.
Polisi tidak menahan tersangka dengan alasan pemeriksaan masih terus dilakukan penyidik secara intensif.
“Tim penyidik telah bekerja secara profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini. Penanahan ini, murni kewenangan penyidik. Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi,” ucapnya.
Berita Terkait
-
PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara
-
Tawuran Kembali Pecah di Simpang Rusun Palembang, Puluhan Remaja Terlibat
-
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Dipenjara 9 Tahun atas 2 Kasus Korupsi
-
Cuaca Panas 40 Derajat Celcius di Saudi, Kakanwil Kemenag Sumsel Beri Pesan Ini
-
Sumsel Usia 78 Tahun: Kolaborasi Kunci Kemajuan, Pj Gubernur Ajukan Permintaan Penting
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi
-
10 HP Harga Terjangkau untuk Update Android Jangka Panjang, Ideal bagi Pelajar & Karyawan
-
5 Cushion Matte untuk Tampilan Wajah Rapi Tanpa Kesan Dempul
-
Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna