SuaraSumsel.id - Seorang bidan yang berpraktek tanpa izin, Zainab ditetapkan sebagai tersangka malapraktek. Biidan yang juga sempat menjabat sebagai lurah ini pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, polisi belum menahan bidan ini. Kasus ini terungkap setelah salah satu pasien mengalami gagal ginjal dan akhirnya meninggal dunia akibat tindakan yang dilakukan tanpa izin praktik ini.
Saat gelar perkara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto mengungkapkan jika malapraktek yang diduga dilakukan oknum bidan tersebut telah menyebabkan pasiennya alami gagal ginjal yang membuat korban harus menjalani cuci darah sehingga akhirnya meninggal dunia.
"Oknum bidan Zainab sempat menjabat sebagai Lurah Sindur dengan status non aktif ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mallpraktek menjeratnya," ujarnya.
Baca Juga: PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara
“Kami merelease terkait tindak pidana kesehatan dilakukan oknum Bidan ZN. Hasil penyelidikan tersebut, akhirnya menetapkan tersangka berusia 55 tahun, berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,” terang Sunarto sambil menyebutkan jika model penyidikan ini didasari laporan model A.
“Jika ada merasa dirugikan, kita imbau segera melapor kepada kita,” ujar Sunarto menambahkan dalam keterangan persnya tersebut.
Diketahui modus yang dilakukan oknum bidan yakni melakukan praktek mandiri dengan mengobati, mendiagnose serta melakukan perawatan rawat ini.
“Dari serangkaian penyidikan dan gelar perkara, oknum ZN telah melakukan tindak perkara pidana secara sadar tanpa izin melakukan praktek kesehatan sekaligus mengakui ada surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih,” ucapnya menjelaskan.
Oknum bidan telah melanggar UU No 17/2023 tentang kesehatan dengan sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.
Baca Juga: Tawuran Kembali Pecah di Simpang Rusun Palembang, Puluhan Remaja Terlibat
“Saksi BKPSDM, DPMTSP, saksi ahli, korban, apotik, dan lainnya. Kita juga telah melakukan penggeledahan di rumah Oknum Bidan ZN di Jalan Srikandi Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Dan, menyita sejumlah barang bukti,” ucapnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara
-
Tawuran Kembali Pecah di Simpang Rusun Palembang, Puluhan Remaja Terlibat
-
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Dipenjara 9 Tahun atas 2 Kasus Korupsi
-
Cuaca Panas 40 Derajat Celcius di Saudi, Kakanwil Kemenag Sumsel Beri Pesan Ini
-
Sumsel Usia 78 Tahun: Kolaborasi Kunci Kemajuan, Pj Gubernur Ajukan Permintaan Penting
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Bukan Ikan Tongkol! Dinkes PALI Ungkap Penyebab Keracunan Massal Setelah Santap MBG
-
Bukan Ditolong! Truk Bawa Sembako Kecelakaan di Banyuasin Malah Dijarah, Sopir Kabur
-
Dimulai Hari Ini, Berikut Tahapan Lengkap Pendaftaran SPMB SD dan SMP Palembang 2025
-
Jangan Lewatkan! DANA Kaget Hari Ini Buka Lagi, Klaim Sebelum Habis
-
20 Mei Besok, Ojol di Palembang Mogok Sehari! Aksi Tuntut Sistem yang Adil