SuaraSumsel.id - Seorang bidan yang berpraktek tanpa izin, Zainab ditetapkan sebagai tersangka malapraktek. Biidan yang juga sempat menjabat sebagai lurah ini pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, polisi belum menahan bidan ini. Kasus ini terungkap setelah salah satu pasien mengalami gagal ginjal dan akhirnya meninggal dunia akibat tindakan yang dilakukan tanpa izin praktik ini.
Saat gelar perkara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto mengungkapkan jika malapraktek yang diduga dilakukan oknum bidan tersebut telah menyebabkan pasiennya alami gagal ginjal yang membuat korban harus menjalani cuci darah sehingga akhirnya meninggal dunia.
"Oknum bidan Zainab sempat menjabat sebagai Lurah Sindur dengan status non aktif ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mallpraktek menjeratnya," ujarnya.
Baca Juga: PK Alex Noerdin Ditolak MA, Dodi Reza Kembalikan Rp59,2 Miliar Kerugian Negara
“Kami merelease terkait tindak pidana kesehatan dilakukan oknum Bidan ZN. Hasil penyelidikan tersebut, akhirnya menetapkan tersangka berusia 55 tahun, berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,” terang Sunarto sambil menyebutkan jika model penyidikan ini didasari laporan model A.
“Jika ada merasa dirugikan, kita imbau segera melapor kepada kita,” ujar Sunarto menambahkan dalam keterangan persnya tersebut.
Diketahui modus yang dilakukan oknum bidan yakni melakukan praktek mandiri dengan mengobati, mendiagnose serta melakukan perawatan rawat ini.
“Dari serangkaian penyidikan dan gelar perkara, oknum ZN telah melakukan tindak perkara pidana secara sadar tanpa izin melakukan praktek kesehatan sekaligus mengakui ada surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih,” ucapnya menjelaskan.
Oknum bidan telah melanggar UU No 17/2023 tentang kesehatan dengan sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.
Baca Juga: Tawuran Kembali Pecah di Simpang Rusun Palembang, Puluhan Remaja Terlibat
“Saksi BKPSDM, DPMTSP, saksi ahli, korban, apotik, dan lainnya. Kita juga telah melakukan penggeledahan di rumah Oknum Bidan ZN di Jalan Srikandi Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Dan, menyita sejumlah barang bukti,” ucapnya.
Diketahui jika SIP telah mati sejak 2020, lalu STR telah mati 2017 dan SKEP ZN tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan.
"Ijazah D3, D4 dan S2 surat teguran atau peringatan dari Dinkes Prabumulih tidak boleh melakukan aktivitas kesehatan sejak 18 Maret 2021, papan praktek, dan lainnya telah diamankan," ucapnya.
“Tersangka Oknum ZN dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang kesehatan. Diancam 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” ucap Sunarto.
Polisi tidak menahan tersangka dengan alasan pemeriksaan masih terus dilakukan penyidik secara intensif.
“Tim penyidik telah bekerja secara profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini. Penanahan ini, murni kewenangan penyidik. Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu