SuaraSumsel.id - Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat, Jambi akhirnya membebaskan pria berinisial FH yang merupakan korban begal. Polisi awalnya menetapkan ia sebagai tersangka setelah melakukan perlawanan pada begal sehingga tewas.
"Kita tadi sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat, sudah digelar perkara SP3, penghentian proses penyidikan dihentikan," kata Pelaksana Harian Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Polisi M. Amin Nasution di Jambi, Rabu.
Amin menjelaskan setelah kasus pembunuhan pelaku begal dihentikan maka FH langsung dibebaskan.
FH sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. Namun, dari temuan fakta di lapangan dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa.
Hingga saat ini FH belum membuat laporan atas kasus pembegalan yang dia alami dan adiknya pada Selasa, 30 April 2024. Peristiwa itu terjadi di Desa Taman Raja, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekitar pukul 22.30 WIB.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta menjelaskan saat itu FH dan adiknya berinisial LH yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan dua orang pelaku begal berinisial E dan H. Kedua pelaku begal meminta uang kepada FH dan LH.
Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkan, pelaku E dan H melakukan kekerasan terhadap FH dan LH. Hingga pelaku E sempat melukai FH dengan senjata tajam yang mengenai telapak tangan sebelah kiri FH saat mencoba menangkis serangan dari pelaku begal.
Dengan tangan kiri terluka, FH sempat menerjang pelaku E hingga tersungkur. Di saat itu, FH mengambil pisau dari kendaraannya dan menusukkan pisau itu ke perut pelaku E.
Akibatnya, pelaku E meninggal dunia, sedangkan rekannya H sempat melakukan perlawanan. Namun, FH bisa menusukkan pisau yang dipegangnya ke rusuk kiri H.
Baca Juga: Jaringan Penyelundup Benih Lobster di Jambi Dibongkar, Ratusan Ribu Ekor Gagal ke Singapura
FH awalnya dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Berdasarkan keterangan ketiganya, yaitu FH, LH dan H serta barang bukti dan keterangan saksi serta ahli, polisi akhirnya mengenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh FH. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Jaringan Penyelundup Benih Lobster di Jambi Dibongkar, Ratusan Ribu Ekor Gagal ke Singapura
-
Motif Hutang Berujung Maut, 3 Anak Jadi Tersangka Baru Kasus Santri Tewas di Tebo
-
Kronologi Warga Jambi Lawan Begal Sampai Tewas, Malah Ditetapkan Tersangka
-
Harga TBS Sawit Anjlok, Petani Terancam Kehilangan Penghasilan
-
3 Santri Jadi Tersangka Baru Pembunuhan di Ponpes Tebo Jambi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
Terkini
-
Pertiwi Energi Perempuan dari Bukit Barisan: Menjaga Panas Bumi, Menyalakan Kepercayaan
-
Menkeu Purbaya Bicara Nasib Pedagang Thrifting: Tak Akan Ada Razia, Tapi ...
-
Rezeki Online Datang Lagi! 10 Link Dana Kaget Hari Ini Siap Diburu, Langsung Cair ke DANA
-
PLN Kasih Diskon 50 Persen Tambah Daya, Tapi Ada Syarat Tersembunyi yang Wajib Kamu Tahu
-
Murah Tapi Nggak Rewel! Ini Deretan Mobil Matic Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Paling Bandel