SuaraSumsel.id - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kematian santri di Pondok Pesantren atau Ponpes Tebo, Jambi. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang pelaku penganiayaan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan ketiga tersangka itu terbukti menghalangi proses penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam mengungkap kasus tewasnya santri AH.
"Penyidik Subdit III Jatanras dan Polres Tebo telah menetapkan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum atau tersangka lagi dalam kasus kematian AH di Ponpes Tebo tersebut," kata dia.
Ketiga orang tersangka itu berstatus sebagai santri di Pondok Pesantren tersebut. Ketiganya yaitu A alias P (15), AAN (14)dan FVR (14).
Andri menyebutkan bahwa ketiganya merupakan saksi kunci dalam kasus kematian AH akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua tersangka sebelumnya. Ketiganya saat ini belum diamankan.
Dari fakta di persidangan, diketahui bahwa ketiga tersangka itu berada di lokasi penganiayaan dan menyaksikan penganiayaan yang berakibat kematian itu secara langsung.
"Hasil rekonstruksi sudah jelas siapa yang di atas ditampilkan, kita tidak berhenti sampai di sana ,fakta persidangan menunjukkan ada keterlibatan pihak lain apabila terbukti akan kita minta pertanggungjawabannya," kata dia.
Ketiga orang tersangka baru ini dijerat pasal 221 KUHP tentang menghalangi proses penyidikan. Polisi juga menggali dugaan keterlibatan pihak lainnya pada kasus kematian santri AH tersebut.
Santri AH meninggal dunia setelah dianiaya oleh teman sesama santri. Motif penganiayaan ini terjadi karena pelaku penganiayaan tidak terima korban AH menagih hutang kepadanya.
Baca Juga: Kronologi Warga Jambi Lawan Begal Sampai Tewas, Malah Ditetapkan Tersangka
Kematian santri AH ini terjadi pada November 2023, hingga akhirnya polisi mengungkap penyebab kematian santri pada Maret 2024. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Warga Jambi Lawan Begal Sampai Tewas, Malah Ditetapkan Tersangka
-
Harga TBS Sawit Anjlok, Petani Terancam Kehilangan Penghasilan
-
3 Santri Jadi Tersangka Baru Pembunuhan di Ponpes Tebo Jambi
-
Judi Konvensional Marak, Polda Ungkap 21 Kasus dan Tangkap 50 Tersangka
-
Berburu Takjil di Jambi, Ini Sederet Makanan Favorit yang Diborong Jokowi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Buruan Standby! 20 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Segera Klik
-
10 Spot Foto Estetik untuk Liburan Low Budget ala Gen Z Palembang, Nomor 4 Lagi Viral
-
9 Mobil Bekas Rp 75 Jutaan yang Bisa untuk Harian, Keluarga, sampai Usaha
-
99 Proyek Fiktif Terbongkar, Publik Pertanyakan Pengawasan Wali Kota: Kok Bisa Lolos Semua?
-
Masih Heran Palembang Susah Maju? Ya Wajar, 99 Proyeknya Saja Diduga Fiktif!