SuaraSumsel.id - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kematian santri di Pondok Pesantren atau Ponpes Tebo, Jambi. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang pelaku penganiayaan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan ketiga tersangka itu terbukti menghalangi proses penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam mengungkap kasus tewasnya santri AH.
"Penyidik Subdit III Jatanras dan Polres Tebo telah menetapkan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum atau tersangka lagi dalam kasus kematian AH di Ponpes Tebo tersebut," kata dia.
Ketiga orang tersangka itu berstatus sebagai santri di Pondok Pesantren tersebut. Ketiganya yaitu A alias P (15), AAN (14)dan FVR (14).
Andri menyebutkan bahwa ketiganya merupakan saksi kunci dalam kasus kematian AH akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua tersangka sebelumnya. Ketiganya saat ini belum diamankan.
Dari fakta di persidangan, diketahui bahwa ketiga tersangka itu berada di lokasi penganiayaan dan menyaksikan penganiayaan yang berakibat kematian itu secara langsung.
"Hasil rekonstruksi sudah jelas siapa yang di atas ditampilkan, kita tidak berhenti sampai di sana ,fakta persidangan menunjukkan ada keterlibatan pihak lain apabila terbukti akan kita minta pertanggungjawabannya," kata dia.
Ketiga orang tersangka baru ini dijerat pasal 221 KUHP tentang menghalangi proses penyidikan. Polisi juga menggali dugaan keterlibatan pihak lainnya pada kasus kematian santri AH tersebut.
Santri AH meninggal dunia setelah dianiaya oleh teman sesama santri. Motif penganiayaan ini terjadi karena pelaku penganiayaan tidak terima korban AH menagih hutang kepadanya.
Baca Juga: Kronologi Warga Jambi Lawan Begal Sampai Tewas, Malah Ditetapkan Tersangka
Kematian santri AH ini terjadi pada November 2023, hingga akhirnya polisi mengungkap penyebab kematian santri pada Maret 2024. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Warga Jambi Lawan Begal Sampai Tewas, Malah Ditetapkan Tersangka
-
Harga TBS Sawit Anjlok, Petani Terancam Kehilangan Penghasilan
-
3 Santri Jadi Tersangka Baru Pembunuhan di Ponpes Tebo Jambi
-
Judi Konvensional Marak, Polda Ungkap 21 Kasus dan Tangkap 50 Tersangka
-
Berburu Takjil di Jambi, Ini Sederet Makanan Favorit yang Diborong Jokowi
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
Terkini
-
AJI Palembang Buka Posko Pengaduan THR, Jurnalis dan Pekerja Media Bisa Melapor
-
Kolaborasi Bank Sumsel Babel dan Kementerian Perumahan Dorong Rumah Layak Huni bagi Warga Sumsel
-
Panen Padi Kalium Humat Jadi Bukti Hilirisasi Batubara Menguatkan Ketahanan Pangan
-
Jadwal Imsak Palembang Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur agar Tak Terlewat
-
Janggal? Meja Biliar Wakil Pimpinan DPRD Sumsel Rp335 Juta, Ketua Hanya Rp151 Juta