Tasmalinda
Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:38 WIB
Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan, Ketut Sumedana menyambangi Gedung Bundar Kejagung, Rabu (22/7/2026). Sebelum jadi Deputi BGN, ini warisan penanganan kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel.
Baca 10 detik
  • Ketut Sumedana meninggalkan jabatan Kajati Sumsel untuk mengawasi Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
  • Kejati Sumsel di bawah kepemimpinannya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun dari berbagai kasus korupsi.
  • Berbagai perkara besar ditangani, termasuk korupsi Sungai Lalan, suap Muara Enim, dan kasus Wakil Bupati PALI.

SuaraSumsel.id - Ketut Sumedana resmi meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan setelah dipercaya menjadi Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN). Seiring berakhirnya masa tugas tersebut, perhatian publik tak hanya tertuju pada jabatan barunya, tetapi juga pada berbagai perkara besar yang ditangani Kejati Sumsel selama ia memimpin.

Ketut menjabat sebagai Kajati Sumsel sejak pertengahan Oktober 2025. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, Kejati Sumsel menangani sejumlah perkara korupsi yang menyita perhatian masyarakat, mulai dari proyek infrastruktur, gratifikasi, hingga dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aset negara.

1. Kejati Sumsel menyelamatkan keuangan negara Rp1,5 triliun
Salah satu capaian yang disampaikan Kejati Sumsel adalah penyelamatan keuangan negara yang mencapai sekitar Rp1,5 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2026 melalui penanganan perkara pidana khusus maupun upaya pemulihan aset.

2. Mengusut perkara korupsi Sungai Lalan
Di bawah kepemimpinan Ketut, Kejati Sumsel juga menangani perkara dugaan korupsi proyek di kawasan Sungai Lalan yang disebut memiliki nilai kerugian besar dan menjadi salah satu perkara strategis yang menyita perhatian publik.

3. Menangani perkara suap di Muara Enim
Kasus dugaan suap proyek irigasi di Kabupaten Muara Enim juga menjadi salah satu perkara yang berkembang pada masa kepemimpinan Ketut. Penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengembangan perkara.

4. Perkara yang melibatkan pejabat daerah
Selama menjabat, Kejati Sumsel juga menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk penanganan kasus yang menyeret Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kini Bertugas Mengawasi Program MBG

Setelah meninggalkan Kejati Sumsel, Ketut Sumedana mendapat amanah sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN. Posisi tersebut berperan dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah.

Sementara itu, operasional Kejati Sumsel untuk sementara dijalankan oleh Wakil Kepala Kejati Sumsel sebagai Pelaksana Harian (Plh) hingga Kejaksaan Agung menetapkan pejabat definitif.

Baca Juga: Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?

Load More