SuaraSumsel.id - Penyidik Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Aiptu FN sebagai tersangka, Jumat (26/04/2024).
Kabid Humas Polda Sumsel Sunarto mengatakan, Aiptu Fn ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat yang dilaporkan salah satu debt collector.
“Terkait penanganan perkaranya, ditegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel berkomitmen dalam menangani perkaranya dan penyidik bertindak secara profesional dan proporsional," ujar Sunarto dikutip dari Sumselupdate--jaringan Suara.com.
Ia mengatakan, kedua pihak baik Aiptu FN dan debt collector telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Baca Juga: 2 Debt Collector Ditetapkan Tersangka Karena Kasus Penembakan Aiptu FN
Sunarto menerangkan, awalnya pihak debt collector melaporkan Aiptu FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan.
Kedua Laporan Polisi pelapor Desrummiaty, dengan terlapor Robert dkk (debt colector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 23 maret 2024, Tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 th penjara.
Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka RB dan BB.
Berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Respons Pihak Dokter MY
Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut.
Berita Terkait
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran