SuaraSumsel.id - Subdit PPA Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel membenarkan kabar mengenai penetapan tersangka oknum dokter MY dalam kasus asusila terhadap istri pasien.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiarti Anggraini mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Dokter MY sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara pada Kamis (18/4/2024).
“Betul, saat ini kami telah menetapkan MY sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan seksual dengan pelapor berinisial TAF,” ucap Raswidiarti Anggraini, pada Sabtu (20/4/2024) dikutip dari Sumselupdate--jaringan Suara.com.
Dalam gelar perkara, Raswidiarti mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, hingga akhirnya Dokter MY dijadikan tersangka.
Baca Juga: Pengacara Korban: Dokter MY Sudah Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Istri Pasien
“Gelar perkara pada Kamis lalu. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Disebut juga penerbitan status MY sebagai tersangka lebih dulu ketimbang, surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh pelapor TAF.
Dimana seperti diketahui, MY dan TAF dikabarkan telah bersepakat untuk berdamai dan menganggap kasus tersebut hanya sebagai kesalahpahaman.
“Yang pasti silahkan saja diajukan surat tersebut ke pimpinan, itu hak mereka tapi kami tetap berpegang kepada aturan hukum dan tetap melanjutkan proses hukumnya,” tegasnya.
Peristiwa asusila ini sendiri terjadi di RS Bunda Medika Jakabaring Pada 20 Desember 2023 malam. Ketika itu korban sedang menemani suaminya yang sakit di rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Gunakan Formalin dan Boraks, Pabrik Mi Kuning di Lubuklinggau Digerebek Polisi
Saat itu, Dokter MY memanggil korban lalu memberikan suntikan vitamin. Usai disuntik korban mengaku tertidur lelap.
Ketika terbangun, korban mendapati pakaiannya sudah berantakan dan oknum dokter berada di sampingnya dengan posisi mengeluarkan kemaluan.
Berita Terkait
-
Pengacara Korban: Dokter MY Sudah Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Istri Pasien
-
Gunakan Formalin dan Boraks, Pabrik Mi Kuning di Lubuklinggau Digerebek Polisi
-
Polisi Blender 7,7 Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi di Palembang, Siswa Ikut Menyaksikan
-
Polda Sumsel Batasi Lalu Lintas Truk Selama 12 Hari, Catat Tanggalnya
-
Hoax atau Fakta? Beredar Surat Edaran Kapolda Sumsel Agar Tertibkan Debt Collector
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Cuma Sekali Klik! Dana Kaget Hari Ini Langsung Masuk ke Dompet DANA Kamu
-
Digital Kito Galo 2025: QRIS Bikin Hidup Makin Mudah, Cukup Sikok Pacak Galo
-
Promo JSM Alfamart 23-25 Mei 2025, Detergen So Klin Pewangi Mulai Rp 8.900 Saja
-
Dapat Gratis Tisu dan Diskon Beras, Cek Promo Susu Berhadiah di Indomaret Hari Ini
-
Buruan Cek! DANA Kaget Hari Ini Siap Cairkan Saldo Gratis ke Dompet Digital