SuaraSumsel.id - Dokter spesialis ortopedi inisial MY ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual oleh penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Bennadi Hay, kuasa hukum MY, berharap penyidik Subdit PPA Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dapat mempertimbangkan perdamaian antara kliennya dengan korban TAF.
“Penyidik perlu mempertimbangkan kedua hal yang merupakan produk hukum yang spesialis baik perdamaian maupun penetapan tersangka,” ujar Beni dikutip dari Sumselupdate--jaringan Suara.com.
Menurut Beni dengan adanya perdamaian diantara kliennya dengan TAF, ia berkeyakinan penyidik akan mendahulukan upaya RJ atau Restorative Justice (Keadilan Restorasi).
Karena kata dia hal ini sejalan dengan azas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Yakni azas keadilan, kepentingan umum, sederhana, cepat dan berbiaya ringan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemidanaan merupakan jalan terakhir, harusnya mendahulukan perdamaian salah satunya dengan jalan Restorative Justice agar ada kepastian hukum. Tidak hanya itu tapi juga memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” urai Beni.
Untuk itu, Beni berharap penyidik juga menerima permohonan pencabutan laporan yang disampaikan T selaku pelapor dengan menempuh upaya RJ.
Sebelumnya, Subdit PPA Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel tetapkan MY yakni oknum dokter terlapor kasus asusila terhadap istri pasien RS Bunda Medika Jakabaring sebagai tersangka.
Rencananya, dokter spesialis ortopedi itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.
Baca Juga: Oknum Dokter MY Segera Diperiksa sebagai Tersangka Pelecehan Seksual Istri Pasien
“Betul, saat ini kami telah menetapkan MY sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan seksual dengan pelapor berinisial TAF,” ucap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit IV PPA, AKBP Raswidiarti Anggraini,SIK, pada Sabtu (20/4/2024) siang.
Penetapan MY setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup, termasuk pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara pada Kamis lalu. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Disebut juga penerbitan status MY sebagai tersangka lebih dulu ketimbang, surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh pelapor TAF.
Dimana seperti diketahui, MY dan TAF dikabarkan telah bersepakat untuk berdamai dan menganggap kasus tersebut hanya sebagai kesalahpahaman.
“Yang pasti silahkan saja diajukan surat tersebut ke pimpinan, itu hak mereka tapi kami tetap berpegang kepada aturan hukum dan tetap melanjutkan proses hukumnya,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Oknum Dokter MY Segera Diperiksa sebagai Tersangka Pelecehan Seksual Istri Pasien
-
Pengacara Korban: Dokter MY Sudah Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Istri Pasien
-
Gunakan Formalin dan Boraks, Pabrik Mi Kuning di Lubuklinggau Digerebek Polisi
-
Polisi Blender 7,7 Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi di Palembang, Siswa Ikut Menyaksikan
-
Polda Sumsel Batasi Lalu Lintas Truk Selama 12 Hari, Catat Tanggalnya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nenek 87 Tahun di Muara Enim Tewas di Tangan Anak dan Cucu, Ini Motifnya
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
BRI Cairkan Dividen Tunai Rp346 per Saham, Total Pembayaran Capai Rp52,1 Triliun
-
Skandal Asusila di Balik Ponpes Lahat: Polisi Tidak Proses Hukum karena Permintaan Korban
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden