SuaraSumsel.id - Pabrik mi kuning di Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, digerebek Tim Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (18/4/2024).
Dalam penggrebekan itu polisi menangkap pemiliknya berinisial M dan mengamankan 500 kilogram mi yang sudah siap dipasarkan.
Kasubdit Tipid Indagsi, AKBP Hadi Wijaya ST menyebut pengungkapan ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa pabrik tersebut mengolah mi kuning menggunakan zat berbahaya seperti formalin dan boraks.
“Dari keterangan pemilik pabrik yang telah diamankan ini sudah beroperasi selama kurun waktu lima tahun terakhir,” ucap Hadi dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Saat dilakukan penggrebekan itu juga, pabrik pengolahan mi kuning itu juga tengah beroperasi.
“Para pekerjanya saat digrebek itu sedang merendam mi yang diproduksi ke dalam ember berisi cairan berformalin dan boraks,” ucap Hadi
Dari pemeriksaan, satu bulan beroperasi pabrik mi ini mampu memproduksi hingga 5-6 ton, di mana hasilnya itu dipasarkan ke Pasar Satelit Kota Lubuklinggau.
Dari interogasi sementara terhadap M selalu pemilik pabrik, mi formalin bercampur boraks itu sudah beroperasi selama lima tahun, dan pemilik mencampur mi dengan formalin serta borak kurang lebih tiga tahun.
“Dalam kasus ini satu orang diamankan selaku pemilik mi ke Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Baca Juga: Polisi Blender 7,7 Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi di Palembang, Siswa Ikut Menyaksikan
Berita Terkait
-
Polisi Blender 7,7 Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi di Palembang, Siswa Ikut Menyaksikan
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Lubuklinggau dan Prabumulih 9 April 2024
-
Jadwal Imsak Kota Palembang, Lubuklinggau dan Prabumulih 9 April 2024
-
Jadwal Imsak 8 April 2024 Kota Palembang, Lubuklinggau dan Prabumulih
-
Jadwal Buka Puasa 7 April 2024 Kota Palembang, Lubuklinggau dan Prabumulih
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Bukan Demo Biasa! Ribuan Siswa SMK Negeri 1 Indralaya Desak Kepsek Mundur: Karena Arogan!
-
Parfum Kesayanganmu Tiba-tiba Bau Aneh? Bongkar Rahasia 'Umur' & Tanggal Kedaluwarsanya
-
'Sakit' Lagi! Kejati Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi 'Sultan Palembang' Haji Halim
-
Curhat Para Gubernur di Depan Menkeu Purbaya: Bagaimana Kami Bayar Gaji Ribuan Pegawai?
-
Siap-siap Tinggalkan Mobil! Aturan Baru Paksa Ribuan PNS Palembang Rasakan Naik Angkot