Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 April 2024 | 18:55 WIB
Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek pabrik mi kuning di Lubuklinggau, Kamis (18/4/2024). [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Pabrik mi kuning di Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, digerebek Tim Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (18/4/2024).

Dalam penggrebekan itu polisi menangkap pemiliknya berinisial M dan mengamankan 500 kilogram mi yang sudah siap dipasarkan.

Kasubdit Tipid Indagsi, AKBP Hadi Wijaya ST menyebut pengungkapan ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa pabrik tersebut mengolah mi kuning menggunakan zat berbahaya seperti formalin dan boraks.

“Dari keterangan pemilik pabrik yang telah diamankan ini sudah beroperasi selama kurun waktu lima tahun terakhir,” ucap Hadi dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Polisi Blender 7,7 Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi di Palembang, Siswa Ikut Menyaksikan

Saat dilakukan penggrebekan itu juga, pabrik pengolahan mi kuning itu juga tengah beroperasi.

“Para pekerjanya saat digrebek itu sedang merendam mi yang diproduksi ke dalam ember berisi cairan berformalin dan boraks,” ucap Hadi

Dari pemeriksaan, satu bulan beroperasi pabrik mi ini mampu memproduksi hingga 5-6 ton, di mana hasilnya itu dipasarkan ke Pasar Satelit Kota Lubuklinggau.

Dari interogasi sementara terhadap M selalu pemilik pabrik, mi formalin bercampur boraks itu sudah beroperasi selama lima tahun, dan pemilik mencampur mi dengan formalin serta borak kurang lebih tiga tahun.

“Dalam kasus ini satu orang diamankan selaku pemilik mi ke Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Lubuklinggau dan Prabumulih 9 April 2024

Load More