Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 02 April 2024 | 03:44 WIB
Mantan dirut PTBA Emil Milawarma [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan direktur utama (Dirut) PT Bukit Asam (PTBA) Emil Milawarma divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (2/4/2024).

Selain mantan dirut, ada empat terdakwa lainnya yang juga divonis bebas oleh majelis hakim. Berikut 5 fakta vonis bebas mantan dirut PTBA, Emil Milawarma

1. Tidak terbukti korupsi

Majelis hakim tipikor Palembang menilai jika JPU tidak mampu menghadirkan fakta persidangan seperti yang didakwakan. 

Baca Juga: 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Divonis Bebas

Mantan dirut bersama empat terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang dakwa dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).

2. Tidak terbukti merugikan negara Rp126 miliar

Unsur korupsi yakni menimbulkan kerugian negara Rp126 miliar tidak terbukti di persidangan. Kerugian negara yang dihitung oleh lembaga akuntan publik yang ditunjuk Kejati terbukti tidak berhak alias bodong.

Proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan lembaga publik dinyatakan salah. Kerugian negara yang dihitung dari nilai pernyataan modal sebagai investasi kepada anak perusahaan bukanlah sesuatu yang mengakibatkan keuangan merugi.

Kejaksaan dinilai tidak cermat menghitung kerugiaan negara yang didakwakan kepada para terdakwa sehingga manjelis hakim menilai tidak ada kerugian negara yang ditumbulkan dari proses akuisisi.

Baca Juga: Kasus Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Benarkah Ada Kerugian Negara?

3. Dibebaskan bersama 4 terdakwa lainnya

Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan empat terdakwa lainnya.

Empat terdakwa lainnya yakni Tjahyono Imawan pemilik PT SBS, Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA.

Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan  PTBA dan Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi menyatakan jika para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

“Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair,” tegas Hakim.

Load More