SuaraSumsel.id - Kelima terdakwa di antaranya Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarma divonis bebas oleh pengadilan tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (2/4/2024).
Selain Milawarma, terdapat empat terdakwa lainnya yang juga divonis bebas oleh majelis hakim. Dalam sidang vonis dengan dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin Pitriadi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan kelima terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin.
Empat terdakwa lainnya yang divonis bebas ialah Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair maupun lebih subsidair," kata Pitriadi.
JPU Hermasyah langsung menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.
JPU menuntut terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing selama 18 tahun penjara dan terdakwa Anung Dri Prasetya dikenakan pidana Penjara selama 18 tahun enam bulan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana selama 19 tahun penjara.
Masing-masing terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta. Yang mana, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca Juga: Kasus Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Benarkah Ada Kerugian Negara?
Majelis hakim menilai faakta-fakta persidangan memperlihatkan jika dugaan korupsi seperti halnya kerugian negara, memanfaatkan kewenangan sekaligus timbulnya kerugian negara tidak terbukti di pengadilan.
Sementara itu Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma mengatakan bahwa ia bersyukur atas putusan hakim yang menyatakan dirinya bebas dari hukuman.
"Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga yakni family time," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Benarkah Ada Kerugian Negara?
-
Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Tetap Pada Pembelaan
-
Kuasa Hukum Terdakwa Akuisisi Saham PTBA Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Sidang
-
Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Terdakwa Kasus Akuisisi PTBA Minta Dibebaskan
-
Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
CFD Palembang Hari Pertama Diserbu Warga, Jalanan Malah Lumpuh dan Tuai Protes
-
Kopi Semendo Mendadak Viral di Jakarta, Ini Alasan Banyak Orang Ketagihan
-
CFN Sukses Besar, CFD Palembang Malah Picu Macet Parah di Hari Pertama
-
Wajah Baru Pedestrian Atmo Diserbu Warga, CFN Palembang Jadi Magnet Baru Kota Palembang
-
Hidupkan Car Free Night Palembang, Bank Sumsel Babel Percantik Pedestrian Atmo Lewat CSR