SuaraSumsel.id - Kelima terdakwa di antaranya Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarma divonis bebas oleh pengadilan tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (2/4/2024).
Selain Milawarma, terdapat empat terdakwa lainnya yang juga divonis bebas oleh majelis hakim. Dalam sidang vonis dengan dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin Pitriadi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan kelima terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin.
Empat terdakwa lainnya yang divonis bebas ialah Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.
Baca Juga: Kasus Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Benarkah Ada Kerugian Negara?
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair maupun lebih subsidair," kata Pitriadi.
JPU Hermasyah langsung menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.
JPU menuntut terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing selama 18 tahun penjara dan terdakwa Anung Dri Prasetya dikenakan pidana Penjara selama 18 tahun enam bulan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana selama 19 tahun penjara.
Masing-masing terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta. Yang mana, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Tetap Pada Pembelaan
Majelis hakim menilai faakta-fakta persidangan memperlihatkan jika dugaan korupsi seperti halnya kerugian negara, memanfaatkan kewenangan sekaligus timbulnya kerugian negara tidak terbukti di pengadilan.
Sementara itu Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma mengatakan bahwa ia bersyukur atas putusan hakim yang menyatakan dirinya bebas dari hukuman.
"Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga yakni family time," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Benarkah Ada Kerugian Negara?
-
Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Tetap Pada Pembelaan
-
Kuasa Hukum Terdakwa Akuisisi Saham PTBA Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Sidang
-
Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Terdakwa Kasus Akuisisi PTBA Minta Dibebaskan
-
Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
Pilihan
-
Orang Tua di Sumsel Bawa Anak Pemakai Sabu ke Barak Dedi Mulyadi, BNN: Cara Ini Salah!
-
BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat
-
Erick Thohir: Timnas Indonesia Punya 'Lapisan Emas', Absennya 5 Pemain Bukan Masalah
-
Erick Thohir Blak-blakan Ungkap Kondisi Kevin Diks
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan, Performa Handal Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Indomaret Gelar Baby & Kids Care Fair, Potongan Harga Gede-Gedean Mulai Rp5.000
-
Orang Tua di Sumsel Bawa Anak Pemakai Sabu ke Barak Dedi Mulyadi, BNN: Cara Ini Salah!
-
Serbu Cemilan Hemat di Promo Alfamart: dari Pringles hingga Lays, Harga Mulai Rp3.900
-
Puasa Arafah 2025: Lafal Niat dan Keutamaan Menghapus Dosa Dua Tahun
-
Dijebak Keluarga Korban, Remaja Pelaku Rudapaksa di Palembang Dihajar Massa