Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 02 April 2024 | 03:44 WIB
Mantan dirut PTBA Emil Milawarma [ANTARA]

4. JPU Tuntut hukuman berat

Tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing – masing 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan  PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18  tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Divonis Bebas

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana terhadap lima terdakwa yakni Milawarma, Tjahyono Imawan dituntut 19 tahun penjara sedangkan terdakwa.

Anung Dri Prasetya dituntut 18,6 tahun penjara dan dua terdakwa Nurtina Tobing serta Saiful Islam masing – masing dituntut 18 tahun penjara,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Selain dituntut penjara dan denda  terdakwa Tjhayono Imawan dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 162 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara.

5. Mantan Dirut besyukur divonis bebas

Sementara mantan Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016  Emil Milawarma mengucapkan syukur atas vonis yang adil bagi dirinya.

Baca Juga: Kasus Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Benarkah Ada Kerugian Negara?

Dia mengungkapkan masih mempercayai peradilan yang bersih, adil dan mempertimbangkan fakta perisidangan.

Setelah keputusan vonis ini, ia memastikan masih akan fokus pada keluarga.

"Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga yakni family time," katanya.

"Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga yakni family time," katanya.

Load More