Kerugian negara sebagai kekurangan hak dan kewajiban negara tidak dapat muncul dari tindakan keperdataan yang dilakukan PT Bukit Asam sebagai AP BUMN, yang merupakan entitas korporasi yang tidak mengelola keuangan negara. Menyamakan PT Bukit Asam sebagai BUMN dan keuangan negara tidak hanya bertentangan dengan sistem hukum, tetapi juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU/2019.
Padahal, kerugian keuangan negara hakikatnya ditujukan pada kekurangan hak dan kewajiban yang muncul dari pengelolaan keuangan negara yang termuat dalam APBN, sehingga dialokasikan, ditambahkan, dan dikeluarkan kas negara. Sementara itu, akuisisi yang dilakukan PT Bukit Asam sebagai AP tidak pernah dialokasikan dalam APBN, karena selain bukan hak dan kewajiban negara, juga bahkan tidak ada kepentingan hukum negara untuk membiayai akuisisi tersebut.
Akuisisi sebagai tindakan keperdataan tidak akan mungkin dialokasikan dan dibiayai negara, karena APBN ditujukan untuk tujuan bernegara dan bukan tujuan perusahaan. Oleh sebab itu, penggunaan keuangan negara wajib untuk kepentingan umum dan bukan kepentingan perusahaan.
Dalam pembedaan tersebut jelas, tidak mungkin kerugian negara muncul dalam tindakan korporasi yang dilakukan PT Bukit Asam karena keuangan negara sendiri tidak pernah membiayai proses akuisisi tersebut dan tidak pernah diakui sebagai hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang dengan cara mengalokasikannya dalam UU APBN.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Tetap Pada Pembelaan
Menyatakan akuisisi sebagai bagian dari keuangan negara justru menimbulkan risiko besar bagi APBN, jika ada tuntutan hukum akibat akuisisi, APBN harus siap menanggungnya.
Tindakan Akuisisi oleh PT Bukit Asam bukan Kerugian Negara
Proses akuisisi yang diduga terjadi penyimpangan dalam PT Bukit Asam secara ilmu hukum diselesaikan dengan prosedur dalam Pasal 138 UUPT, dan terlalu jauh menggunakan prosedur hukum pidana, apalagi pidana khusus dalam hal ini tindak pidana korupsi.
Dalam hal semua pihak menginginkan akuisisi perusahaan tidak merugikan perseroan, upaya yang efektif dilakukan adalah memitigasinya dengan mekanisme korporasi, dan bukan pidana. Karena lebih dapat dipulihkan dan dikendalikan secara cepat dan tepat.
Proses akuisisi bukanlah proses pengambilan keputusan pribadi seseorang, sehingga dimintakan pertanggungjawaban pidana, karena proses itu dilakukan perseroan dan berdasarkan prosedur perseroan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Akuisisi Saham PTBA Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Sidang
Oleh sebab itu, prosedur Pasal 138 UUPT menjadi cara bagi semua pihak, khususnya kejaksaan atas nama kepentingan umum, jika dianggap perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, menyatakan dugaan kerugian dalam akuisisi PT Bukit Asam sebagai kerugian negara juga merupakan bentuk paradoksal yang paling aneh di Indonesia, karena PT Bukit Asam sebagai AP BUMN bukanlah pengelola keuangan negara, tidak pernah mendapatkan penyertaan modal APBN, juga tidak pernah didirikan oleh negara, serta bukan penyelenggara negara.
Kondisional ini menimbulkan persoalan mengenai apakah memang benar PT Bukit Asam sebagai AP BUMN juga dapat dianggap sebagai hak dan kewajiban negara, padahal pengakuan negara dalam APBN tidak pernah dialokasikan bagi AP BUMN.
Konklusi
Atas dasar segala pemahaman dari segi teoritis hukum keuangan publik, menjadikan tindakan akuisisi oleh PT Bukit Asam sebagai bentuk yang menimbulkan kerugian keuangan negara merupakan bayangan tidak pasti (uncertainty shadow) yang akan sulit membuktikannya mengenai benar tidaknya menyebabkan negara kehilangan hak dan kewajibannya.
Hal ini disebabkan negara tidak memiliki kepentingan atas hak dan kewajibannya dalam PT Bukit Asam sebagai AP BUMN, karena tidak pernah menyetorkan modal juga tidak pernah meminta dividen dari AP BUMN. Oleh sebab itu, ke depan perlunya UUPT disosialisasikan kepada semua pihak terutama penegak hukum dan auditor agar pemahaman mengenai korporasi semakin baik mengenai makna penyertaan modal (inbreng) dan akuisisi yang masih berada dalam ranah hukum perusahaan.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Tetap Pada Pembelaan
-
Kuasa Hukum Terdakwa Akuisisi Saham PTBA Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Sidang
-
Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Terdakwa Kasus Akuisisi PTBA Minta Dibebaskan
-
Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
-
Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA: Tuntutan Mengejutkan Para Terdakwa
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
7 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan, Kualitas Gak Kaleng-kaleng
-
5 Desain Rumah Minimalis dengan Rooftop yang Stylish dan Fungsional
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!