SuaraSumsel.id - Aksi penembakan sekaligus penusukan atau penganiayaan yang dilakukan Aiptu FN terus disidik Polda Sumsel. Senin (25/3/2024), Aiptu FN direncanakan diserahkan pihak keluarga ke Polda Sumsel.
Kekinian Polda Sumsel melalui Bidang Propam, tengah menyidik keberadaan senjata api atau senpi yang digunakan Aiptu FN menembak kelompok debt collector.
Disebutkan senjata api tersebut telah dibuang Aiptu FN ke sungai Musi VI setelah peristiwa tersebut terjadi Sabtu (23/3/2023) sore. Aiptu FN memang kabur setelah peristiwa tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan seteelah dilakukan penyelidikan terhadap Aiptu FN disebutkan jika senpi yang dipakai telah dibuang.
"Diduga softgun," ujarnya saat konfrensi pers Senin (25/3/2024) sembari memastikan akan melakukan penyelidikan atas kepemilikan senpi tersebut.
Setelah sempat menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Aiptu FN yang terlibat insiden dengan sejumlah oknum debt colector menyerahkan diri, Senin (25/03/2024).
“Info semalam, insyaallah pagi ini atau siang, Aiptu FN ke Polda Sumsel, diantar langsung Kasat Samapta Polres Lubuklinggau,” ujar Rizal Syamsul SH selaku kuasa hukum dari istri Aiptu FN.
Kata Rizal, kliennya Aiptu FN menyerahkan diri saat berada di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Di mana kini dia dalam perjalanan menuju ke Polda Sumsel.
Aiptu FN didampingi langsung oleh Kasat Samapta dan Kasi Propam Polres Lubuklinggau.
Baca Juga: Dicari! Aiptu FN DPO Setelah Tembak Debt Collector Karena Ditagih Tunggakan Cicilan
Rizal juga menegaskan, dirinya juga selaku kuasa hukum dari istri Aiptu FN dan termasuk FN dan akan mendampingi selama proses hukum berjalan di penyidik Polda Sumsel.
“Yang jelas klien kami bukan sembunyi. Habis melakukan kesalahan, sudah tenang, sudah konsultasi. Ini ada faktor psikologis. Yang jelas diantar sama keluarga, orang tua, dan didampingi perwira Polres Lubuklinggau,” tandas Rizal.
Seorang polisi Aiptu FN di Sumsel melakukan penembakan sekaligus penganiayaan terhadap debt collector saat menagih cicilan.
Polisi tersebut melepaskan tembakan sekaligus melukai debt collector dengan menggunakan senjata yang diduga sejenis sungkur.
Rizal menegaskan jika yang dilaporkan yakni Pasal 170 KUHP mengenai perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP mengenai tindak Percobaan Tindak Pidana.
Berita Terkait
-
Dicari! Aiptu FN DPO Setelah Tembak Debt Collector Karena Ditagih Tunggakan Cicilan
-
Pengakuan Istri Polisi yang Tembak dan Aniaya Debt Collector di Palembang
-
Terungkap Aiptu FN Tembak Dan Aniaya Debt Collector Pernah Jabat Kanit Reskrim
-
Tembak dan Aniaya Ditagih Cicilan Mobil, Aiptu FN Dilaporkan Istri Debt Collector
-
Suaminya Buron Setelah Tembak Debt Collector, Istri Polisi Bikin Laporan Polisi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
DBH Kurang Bayar Sumsel Hampir Rp1 Triliun, Fiskal Daerah Masih Tertekan
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
-
Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula