SuaraSumsel.id - Aksi penembakan sekaligus penusukan atau penganiayaan yang dilakukan Aiptu FN terus disidik Polda Sumsel. Senin (25/3/2024), Aiptu FN direncanakan diserahkan pihak keluarga ke Polda Sumsel.
Kekinian Polda Sumsel melalui Bidang Propam, tengah menyidik keberadaan senjata api atau senpi yang digunakan Aiptu FN menembak kelompok debt collector.
Disebutkan senjata api tersebut telah dibuang Aiptu FN ke sungai Musi VI setelah peristiwa tersebut terjadi Sabtu (23/3/2023) sore. Aiptu FN memang kabur setelah peristiwa tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan seteelah dilakukan penyelidikan terhadap Aiptu FN disebutkan jika senpi yang dipakai telah dibuang.
"Diduga softgun," ujarnya saat konfrensi pers Senin (25/3/2024) sembari memastikan akan melakukan penyelidikan atas kepemilikan senpi tersebut.
Setelah sempat menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Aiptu FN yang terlibat insiden dengan sejumlah oknum debt colector menyerahkan diri, Senin (25/03/2024).
“Info semalam, insyaallah pagi ini atau siang, Aiptu FN ke Polda Sumsel, diantar langsung Kasat Samapta Polres Lubuklinggau,” ujar Rizal Syamsul SH selaku kuasa hukum dari istri Aiptu FN.
Kata Rizal, kliennya Aiptu FN menyerahkan diri saat berada di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Di mana kini dia dalam perjalanan menuju ke Polda Sumsel.
Aiptu FN didampingi langsung oleh Kasat Samapta dan Kasi Propam Polres Lubuklinggau.
Baca Juga: Dicari! Aiptu FN DPO Setelah Tembak Debt Collector Karena Ditagih Tunggakan Cicilan
Rizal juga menegaskan, dirinya juga selaku kuasa hukum dari istri Aiptu FN dan termasuk FN dan akan mendampingi selama proses hukum berjalan di penyidik Polda Sumsel.
“Yang jelas klien kami bukan sembunyi. Habis melakukan kesalahan, sudah tenang, sudah konsultasi. Ini ada faktor psikologis. Yang jelas diantar sama keluarga, orang tua, dan didampingi perwira Polres Lubuklinggau,” tandas Rizal.
Seorang polisi Aiptu FN di Sumsel melakukan penembakan sekaligus penganiayaan terhadap debt collector saat menagih cicilan.
Polisi tersebut melepaskan tembakan sekaligus melukai debt collector dengan menggunakan senjata yang diduga sejenis sungkur.
Rizal menegaskan jika yang dilaporkan yakni Pasal 170 KUHP mengenai perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP mengenai tindak Percobaan Tindak Pidana.
Berita Terkait
-
Dicari! Aiptu FN DPO Setelah Tembak Debt Collector Karena Ditagih Tunggakan Cicilan
-
Pengakuan Istri Polisi yang Tembak dan Aniaya Debt Collector di Palembang
-
Terungkap Aiptu FN Tembak Dan Aniaya Debt Collector Pernah Jabat Kanit Reskrim
-
Tembak dan Aniaya Ditagih Cicilan Mobil, Aiptu FN Dilaporkan Istri Debt Collector
-
Suaminya Buron Setelah Tembak Debt Collector, Istri Polisi Bikin Laporan Polisi
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
Terkini
-
Semangat Kemerdekaan! SKK Migas Sumbagsel Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Tengah Laut
-
Review Onix Mexicola: Parfum Viral yang Wanginya Bikin Auto Nengok
-
Staycation Hits Palembang: 5 Hotel dengan Pemandangan Jembatan Ampera Terbaik
-
Bidar di Sungai Musi Palembang Meriah, Tapi Benarkah Sudah Jadi Identitas Sumsel?
-
Lengkap! Fatchu Rohman Jadi Rekrutan Pamungkas Sumsel United Musim Ini