Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 24 Maret 2024 | 14:38 WIB
Aiptu FN, pelaku kasus penembakan dan penusukan seorang debt collector di Palembang, Sumsel. (tangkapan layar/ist)

SuaraSumsel.id - Seorang polisi yang belakangan diketahui merupakan Aiptu FN telah melakukan penembakan sekaligus penganiayaan terhadap kawanan debt collector yang menagihnya cicilan mobil. 

Diketahui jika cicilan mobil tersebut telah menunggak sejak tahun 2022 lalu. Polisi Aiptu FN diketahui ialah polisi yang bertugas di Polres Lubuklinggau, Sumsel.

Berdasarkan karir yang pernah dilaluinya, ia merupakan mantan kanit reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan. Meski Polda Sumsel sendiri belum banyak memberikan keterangan mengenai kejadian ini, namun video mengenai aksi penembakan sekaligus penganiayaannya telah viral di media sosial.

Istri debt collector dan istri polisi pun sudah saling membuat laporan atas peristiwa ini. Istri Aiptu FN membuat laporan mengenai dugaan tindakan penganiayaan sekaligus perampasan atas mobil yang avanza putih. 

Baca Juga: Tembak dan Aniaya Ditagih Cicilan Mobil, Aiptu FN Dilaporkan Istri Debt Collector

Sedangkan istri korban, membuat pelaporan mengenai penganiayaan yang dilakukan polisi Aiptu FN.

Kronologi polisi tembak debt collector

Seorang polisi Aiptu FN di Sumsel melakukan penembakan sekaligus penganiayaan terhadap debt collector saat menagih cicilan.

Polisi tersebut melepaskan tembakan sekaligus melukai debt collector dengan menggunakan senjata yang diduga sejenis sungkur. Kekinian polisi Aiptu FN kabur dan menjadi buron.

Rizal menegaskan jika yang dilaporkan yakni Pasal 170 KUHP mengenai perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP mengenai tindak Percobaan Tindak Pidana.

Baca Juga: Suaminya Buron Setelah Tembak Debt Collector, Istri Polisi Bikin Laporan Polisi

“Ada sejumlah Pasal, termasuk ada pasal 368 KUHP dan 365 KUHP yang kami laporkan, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan tadi malam,” ujar Rizal.

Laporan korban sendiri tercatat dalam Laporan Polisi bernomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel tertanggal 24 Maret 2024.

Peristiwa ini terjadi di jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, tepatnya di halaman parkiran mobil sebuah mal di Palembang pada Sabtu (22/3/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Peristiwa ini mengakibatkan korban debt collector bernama Deddi Zuheransyah (49), warga Lorong Bayangkara, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang alami luka tusuk di bagian leher belakang.

Selain itu, korbaan juga mengalami luka di bahu sebelah kiri, lengan sebelah kiri, dan punggung belakang. Meski melakukan aksi penembakan, namun korban berhasil menghindar dari tembakan yang dilepaskan polisi tersebut.

Saat ini korban mendapatkan perawatan intensif di RS Siloam Palembang. Sementara  itu, satu temannya bernama Robert Johan Saputra mengalami pemukulan dari senjata api di bagian kepala. Saat kejadian, Robert berhasil menyelamatkan diri.

Saksi Bandy yang merupakan rekan korban mengungkapkan jika kejadian berawal ketika dirinya dan korban serta temannya lain  akan menarik mobil pelaku, namun pelaku bertindak tidak persuasif.

Mobil pelaku pun kemudian ditabrakan ke mobil pengunjung karena berusaha kabur.

Dikarenakan mobil pelaku terhalang untuk keluar, pelaku pun turun dari mobil sekaligus mengeluarkan senjata api jenis softgun nan langsung menembak ke arah korban Robert.

Akan tetapi tidak mengenai korban, lalu pelaku memukul kepala korban menggunakan softgun tersebut.

Setelah memukul korban Robert, pelaku kembali masuk ke dalam mobilnya dan mengambil satu bilah senjata tajam (sajam) diduga jenis sangkur.

Pelaku kemudian mengejar korban Deddi Zuheransyah dengan membawa sajam dan senpi jenis softgun.

“Pelaku langsung menembak korban Deddi dengan pistol jenis softgun, terkena tangan korban sebelah kanan hingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh, pelaku langsung menusuk korban pakai sajam, kurang lebih empat tusukan,” ungkap saksi Bandy melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Load More