SuaraSumsel.id - Majelis hakim yang diketuai hakim Edy Saputra Pelawi menyatakan dua terdakwa pembunuh berencana terhadapi adik bupati Muratara Devi Suhartoni bersalah. Karena itu, majelis hakum memvonis keduanya dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (20/3/2024).
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan mengadiliterdakwa I Arwandi da terdakwa ll Ariansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati,” tegas Hakim dalam persidangan.
Hakim juga menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair. Adapun menurut Hakim tidak ada hal yang meringankan, sementara hal yang memberatkan menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.
“Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya,” tuturnya.
Sementara itu terdakwa melalui kuasa hukum Husni Thamrin SH, langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim.
“Kami sepakat melakukan banding atas putusan Majelis Hakim,” tegas kuasa hokum.
Dalam dakwaan JPU terdakwa didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Keduanya melakukan penganiayaan berat dengan berencana yang berujung meninggalnya almarhum M Abadi.
“Bahwa terdakwa Ariansyah dan Arwandi pada hari yang sama melakukan dan menyuruh melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu,” ungkapnya.
Baca Juga: 2 Terdakwa Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dari perbuatan terdakwa membuat almarhum meninggal dunia yang menerima hujaman senjata tajam. Selain itu, almarhum turut mengalami luka di bagian dua jari tangannya putus.
Berita Terkait
-
Viral Bupati Muratara Emosi Pada KPUD, Sampai Bilang Begini
-
2 Terdakwa Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati
-
Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditunda, Keluarga Korban Ancam Demonstrasi
-
Terungkap Alasan Terdakwa Habisi Nyawa Adik Bupati Muratara, Dibacok di Kepala
-
Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dipadati Keluarga Korban: Berharap Dihukum Berat
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Warga Sumsel Mulai Bergerak, Petisi Evaluasi dan Transparansi Karhutla Ramai Ditandatangani
-
Dulu Duet Prabowo di Pilpres 2014, Hatta Rajasa Kini Jadi Wakil Ketua Wantimpres
-
Asap Karhutla Tutup Jalur Sungai Banyuasin, Kapal Sembako Kandas dan Tenggelam
-
Kilang Plaju Satukan Doa dan Ikhtiar Lewat Sholat Istisqa di Tengah Kemarau
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla, Warga Sumsel Ajukan 7 Tuntutan