Tasmalinda
Senin, 18 Mei 2026 | 18:05 WIB
Wagub Babel Hellyana ditahan usai divonis penjara 4 bulan
Baca 10 detik
  • Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin, 18 Mei 2026.
  • Hellyana terbukti melakukan tindak pidana penipuan tagihan hotel sebesar Rp22 juta yang terjadi sejak Agustus 2023 lalu.
  • Pasca pembacaan putusan hakim, Hellyana langsung ditahan untuk menjalani masa hukumannya karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.

SuaraSumsel.id - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana langsung ditahan usai divonis empat bulan penjara dalam kasus penipuan tagihan hotel senilai Rp22 juta.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026), dan langsung menjadi perhatian publik karena Hellyana masih aktif menjabat sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung.

Usai sidang putusan dibacakan, Hellyana langsung dibawa untuk menjalani penahanan.

Majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Dalam persidangan, hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan merugikan pihak lain.

Sementara hal meringankan karena Hellyana dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan mantan manajer hotel di Pangkalpinang terkait tagihan hotel yang disebut belum dibayarkan.

Baca Juga: 4 Tahun Dibohongi, Dokter di Palembang Baru Tahu Suaminya Punya 2 Identitas, Aset Rp1 Miliar Raib

Dalam dakwaan jaksa, Hellyana disebut melakukan pemesanan kamar hotel, ruang rapat, konsumsi, hingga sejumlah fasilitas lainnya di Hotel Urban Viu by Millenium Pangkalpinang sejak Agustus 2023 hingga September 2024.

Namun, tagihan yang mencapai Rp22.257.000 disebut tidak pernah dilunasi hingga akhirnya dibawa ke jalur hukum.

Pelapor bahkan mengaku harus menggunakan dana pribadi untuk menutup tagihan tersebut.

Kasus yang menjerat Hellyana kini semakin menjadi sorotan publik karena sebelumnya ia juga sempat berstatus tersangka dalam dugaan kasus ijazah palsu.

Meski perkara yang membuatnya divonis penjara kali ini berbeda, nama Hellyana kembali ramai diperbincangkan publik karena rangkaian persoalan hukum yang menyeretnya dalam beberapa waktu terakhir.

Sejumlah warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut mengaku terkejut karena vonis penjara dijatuhkan kepada seorang kepala daerah aktif.

Load More