SuaraSumsel.id - Peristiwa pembunuhan berencana terhadap adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni, Muhamad Abadi terus bergulir di pengadilan. Kedua terdakwa pelaku pembunuhan Arwandi dan Ariansyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Rabu (28/2/2024). Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Pahlawi SH MH, JPU Kejati Sumsel, menyataka terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati,” tegas JPU dalam persidangan.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, JPU juga menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair. Adapun menurut jaksa tidak ada hal yang meringankan, sementara hal yang memberatkan jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.
“Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya,” tuturnya.
Kuasa hukum dua terdakwa Husni Thamrin SH, mengatakan terkait tuntutan jaksa tadi pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
“Sidang pekan depan kita akan membacakan nota pembelaan dari tuntutan JPU,” ungkapnya.
Dalam dakwaan JPU terdakwa didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Dari perbuatan terdakwa membuat almarhum meninggal dunia yang menerima hujaman senjata tajam. Selain itu, almarhum turut mengalami luka di bagian dua jari tangannya putus.
Baca Juga: 3 Kali Jalinsum Diblokade Protes Hasil Pemilu, Kapolda Sumsel Tegaskan Hal Ini
Berita Terkait
-
3 Kali Jalinsum Diblokade Protes Hasil Pemilu, Kapolda Sumsel Tegaskan Hal Ini
-
Pendemo Blokade Jalinsum Minta Surat Suara Embacang Raya Dihitung Ulang
-
Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditunda, Keluarga Korban Ancam Demonstrasi
-
Terungkap Alasan Terdakwa Habisi Nyawa Adik Bupati Muratara, Dibacok di Kepala
-
Banjir Terjang 71 Sekolah di Muratara, 12 Ribu Siswa Terdampak
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Ternyata Cuma 7 Langkah! Rahasia Ombre Lips Korea Sempurna untuk Pemula
-
Bukan Lagi di Jalan Raya, Anak Muda Sumsel Kini Punya Sirkuit untuk Adu Nyali Balap
-
Bibir Gelap atau Kering? Ini Trik Ombre Lips Korea Untukmu
-
Di Balik Riuh Festival Bidar Palembang: Tradisi yang Menyatukan dan Menghidupi
-
Mencekam di Gelora Sriwijaya Palembang! Tali Bendera Gagal Terikat, Merah Putih Nyaris Jatuh