SuaraSumsel.id - Peristiwa pembunuhan berencana terhadap adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni, Muhamad Abadi terus bergulir di pengadilan. Kedua terdakwa pelaku pembunuhan Arwandi dan Ariansyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Rabu (28/2/2024). Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Pahlawi SH MH, JPU Kejati Sumsel, menyataka terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati,” tegas JPU dalam persidangan.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, JPU juga menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair. Adapun menurut jaksa tidak ada hal yang meringankan, sementara hal yang memberatkan jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.
Baca Juga: 3 Kali Jalinsum Diblokade Protes Hasil Pemilu, Kapolda Sumsel Tegaskan Hal Ini
“Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya,” tuturnya.
Kuasa hukum dua terdakwa Husni Thamrin SH, mengatakan terkait tuntutan jaksa tadi pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
“Sidang pekan depan kita akan membacakan nota pembelaan dari tuntutan JPU,” ungkapnya.
Dalam dakwaan JPU terdakwa didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Dari perbuatan terdakwa membuat almarhum meninggal dunia yang menerima hujaman senjata tajam. Selain itu, almarhum turut mengalami luka di bagian dua jari tangannya putus.
Baca Juga: Pendemo Blokade Jalinsum Minta Surat Suara Embacang Raya Dihitung Ulang
Berita Terkait
-
3 Kali Jalinsum Diblokade Protes Hasil Pemilu, Kapolda Sumsel Tegaskan Hal Ini
-
Pendemo Blokade Jalinsum Minta Surat Suara Embacang Raya Dihitung Ulang
-
Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditunda, Keluarga Korban Ancam Demonstrasi
-
Terungkap Alasan Terdakwa Habisi Nyawa Adik Bupati Muratara, Dibacok di Kepala
-
Banjir Terjang 71 Sekolah di Muratara, 12 Ribu Siswa Terdampak
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Dukung GENCARKAN & Sultan Muda: Dorong Ekonomi Sumsel Melesat
-
Inovasi Sampah Digital di Desa BRILiaN Hargobinangun: BRI Dorong UMKM Terus Maju
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah
-
Pasar Modal Inklusif: Difabel Palembang Antusias Belajar Investasi Saham
-
Literasi Keuangan & Syariah Digencarkan di Palembang, OJK Siapkan Anak Muda Jadi Sultan