SuaraSumsel.id - Peristiwa pembunuhan berencana terhadap adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni, Muhamad Abadi terus bergulir di pengadilan. Kedua terdakwa pelaku pembunuhan Arwandi dan Ariansyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Rabu (28/2/2024). Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Pahlawi SH MH, JPU Kejati Sumsel, menyataka terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati,” tegas JPU dalam persidangan.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, JPU juga menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair. Adapun menurut jaksa tidak ada hal yang meringankan, sementara hal yang memberatkan jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.
Baca Juga: 3 Kali Jalinsum Diblokade Protes Hasil Pemilu, Kapolda Sumsel Tegaskan Hal Ini
“Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya,” tuturnya.
Kuasa hukum dua terdakwa Husni Thamrin SH, mengatakan terkait tuntutan jaksa tadi pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
“Sidang pekan depan kita akan membacakan nota pembelaan dari tuntutan JPU,” ungkapnya.
Dalam dakwaan JPU terdakwa didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Dari perbuatan terdakwa membuat almarhum meninggal dunia yang menerima hujaman senjata tajam. Selain itu, almarhum turut mengalami luka di bagian dua jari tangannya putus.
Baca Juga: Pendemo Blokade Jalinsum Minta Surat Suara Embacang Raya Dihitung Ulang
Berita Terkait
-
3 Kali Jalinsum Diblokade Protes Hasil Pemilu, Kapolda Sumsel Tegaskan Hal Ini
-
Pendemo Blokade Jalinsum Minta Surat Suara Embacang Raya Dihitung Ulang
-
Sidang Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditunda, Keluarga Korban Ancam Demonstrasi
-
Terungkap Alasan Terdakwa Habisi Nyawa Adik Bupati Muratara, Dibacok di Kepala
-
Banjir Terjang 71 Sekolah di Muratara, 12 Ribu Siswa Terdampak
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Liburan ke Luar Negeri Bajet Rp5 Juta, Emang Bisa? Ini Tips dan Triknya
-
Harga Naik Lagi, Emas hingga Cabai Jadi Biang Inflasi Sumsel Juni 2025
-
Fakta Baru Kasus Pasar Cinde: Rp17 Miliar untuk Tutupi Tersangka Asli Alex Noerdin?
-
Natur Hair Tonic Ginseng Bagus Tidak? Ini Review Dan Cara Pakainya Untuk Rambut Rontok
-
Jangan Lewatkan, Puasa 9-10 Muharram Bisa Hapus Dosa Setahun Lalu