SuaraSumsel.id - Saksi yang sekaligus mantan ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin mengungkapkan dirinya juga cukup kaget dengan adanya dana dari bank Sumsel Babel. Dana yang jumlahnya mencapai Rp 1 miliar diketahui untuk kegiatan PON di Papua.
Hal ini terungkap saat Hendri hadir sebagai sakssi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Sumsel, Selasa (27/2/2024).
JPU Kejati Sumsel menjerat dua orang tersangka Suparman Roman dan Ahmad Tahir.
“Pak Hendri Zainuddin apakah pernah KONI Sumsel mengajukan Sponsor kepada Bank Sumsel Babel,” tanya Suparman Romans saat diberikan majelis hakim untuk bertanya kepada saksi, Selasa (27/2/2024)
“Pernah pada saat itu,” jawab Hendri Zainuddin.
“Apakah tahu Sponsor ship dari BSB itu Rp1 M. Dan, apakah tahu yang terpakai Rp342 juta dan sisanya 600 jutaan telah dikembalikan ke BSB lagi,” tanya Suparman Romans kemudian.
“Tidak tahu, justru saya kaget setelah membaca dari media soal Sponsor ship itu,” jawab Hendri.
Sponsor senilai Rp1 miliar itu diungkap saksi Reza pegawai Bank Sumsel Babel yang dihadirkan pada sidang, Selasa lalu.
Saksi Reza mengaku pernah diperiksa penyidik terkait pemberian Sponsor ship sebesar Rp1 miliar ke KONI untuk kegiatan PON di Papua.
Baca Juga: Kaleidoskop Sumsel 2023: Korupsi KONI, Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Dan Kepungan Asap Karhutla
Kedua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir telah didakwa merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.
“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih,” tegas JPU dalam sidang dakwaan
Pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Berita Terkait
-
Drama Sidang Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Salahkan Bendahara
-
Mantan Gubernur Syahrial Oesman Akui Serahkan Cek Rp 1 Miliar untuk KONI, untuk Apa?
-
Kaleidoskop Sumsel 2023: Korupsi KONI, Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Dan Kepungan Asap Karhutla
-
Alasan Ketua KONI Sumsel Yulian Gunhar Tak Mau Terima Gaji Bulanannya
-
Saksi Mantan Kadispora Akui Dana Hibah KONI dari Pemprov Sumsel Tak Ada LPJ
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?