SuaraSumsel.id - Tim Kejari Pagar Alam membongkar kasus mafia tanah terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) hutan lindung di Pagar Alam. Kasus ini menetapkan 3 tersangka yang merupakan mantan ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel).
Mereka masing-masing YAP yang berdinas di Kantor BPN PALI, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muaraenim. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas III Pagaralam.
Kajari Pagaralam Fajar Mufti mengatakan, jika perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap penyidikan. “Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini,” ujar dia saat press release, Rabu (6/3/2024).
Kasus sindikat mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung terjadi periode 2017 hingga 2020.
“Yang mana, para pelaku yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung,” ujar Kajari seraya mengatakan mereka dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kasi Intelijen Sosor Panggabean, SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH, penerbitan SHM ini melalui program pendaftaran tanah sistemstis lengkap (PTSL).
Temuan penyidik ada 4 SHM di hutan lindung. Dari pemetaan lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.
“Tiga SHM diterbitkan pada 2017, dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020,” ujar Mery seraya mengatakan adapun luasan SHM yang disulap jadi kebun ini antara 0,5 hektar hingga 1,5 hektar.
Untuk memastikan SHM berlokasi di kawasan hutan lindung, sebelumnya, penyidik Kejari bersama BPKH dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM.
Baca Juga: Rekapitulasi Pleno KPU Palembang Belum Rampung Karena Hitung Ulang Suara Ini
“Setelah melibatkan tim, bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung ” ucap dia.
Untuk kerugian negara, hutan lindung merupakan aset negara, sehingga menyebabkan aset negara berkurang. “Adapun kerugian negaran Rp800 jutaan berdasarkan taksiran tim ahli,” ujar dia kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan intlejen sejak 2020.
Berita Terkait
-
Crane Girder Flyover Bantaian Muara Enim Ambruk, 1 Orang Tewas dan 6 Terluka
-
Rekapitulasi Pleno KPU Palembang Belum Rampung Karena Hitung Ulang Suara Ini
-
Survei Elektabilitas PJ Wali Kota Ratu Dewa Naik, Penyebabnya Karena Hal Ini
-
Polda Sudah Melarang, Hiburan Musik Remix Saat Pesta Pernikahan di Sumsel Viral
-
Harga Beras di Sumsel Hanya Turun Rp500 Per Kilogram
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi
-
Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?
-
Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027
-
Hellyana Diberhentikan Sementara, Sampai Kapan Jabatan Wagub Babel Kosong?
-
Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan