SuaraSumsel.id - Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), mengedarkan surat larangan sekolah menggelar acara perpisahan bagi siswa pada tahun 2024 guna mendukung pemerintah dalam program pemulihan ekonomi.
"Larangan acara perpisahan ini bertujuan mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah dan meringankan beban orang tua agar dapat menyekolahkan anak ke jenjang yang lebih tinggi," kata Kepala Disdik Kota Palembang Ansori di Palembang, Selasa.
Ia menambahkan larangan itu juga berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Palembang Nomor 420/ 0612 /DISDIK/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Perpisahan Sekolah.
Surat edaran tersebut ditujukan seiring berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 pada semua sekolah, termasuk negeri dan swasta tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP. Ia menegaskan apabila ada sekolah yang mengadakan acara perpisahan atau pelepasan siswa karena dianggap mampu secara finansial dan tidak mendapat protes dari siswa atau guru dapat dikenai sanksi.
Sanksinya berupa teguran atau surat peringatan bagi kepala sekolah yang melanggar aturan. Jika melanggar, kata dia, berarti tidak memperhatikan Surat Edaran yang dikeluarkan itu.
Kendati melarang sekolah untuk menggelar acara perpisahan, Ia tetap mengizinkan apabila mau syukuran terkait prestasi siswa seperti halnya mengadakan kegiatan ceramah.
Berita Terkait
-
Rekapitulasi Pilpres di Sumsel Sudah Tingkat Kota dan Kabupaten
-
Terungkap, Dana Sponsor Rp 1 Miliar Bank Sumsel Babel Untuk KONI Sumsel tapi ...
-
Optimalkan Sektor Pariwisata, Sumsel Bisa Tiru Floating Market Dan Saung Angklung Udjo
-
Perahu Terbalik di Sungai Sugihan, Ayah Hilang, Ibu Meninggal, Bocah 5 Tahun Selamat
-
Terapkan Sistem Antrean, Berikut Cara Dapatkan Tiket Kereta Untuk Mudik Lebaran
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Sinergi Holding UMi Dorong BRILink Mekaar Tembus Transaksi Rp3,52 Triliun
-
Makan Sepuasnya Murah, Ini 7 Restoran All You Can Eat di Palembang di Bawah Rp150 Ribu
-
Warga Empat Lawang Nikmati Fasilitas Baru dari CSR Bank Sumsel Babel di Hari Jadi Kabupaten
-
Martabak HAR vs Terang Bulan di Palembang: 7 Alasan Duel Kuliner Malam Ini Tak Pernah Mati
-
5 Tempat Makan Burgo dan Celimpungan Terenak di Palembang, Banyak yang Tak Punya Nama