SuaraSumsel.id - Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), mengedarkan surat larangan sekolah menggelar acara perpisahan bagi siswa pada tahun 2024 guna mendukung pemerintah dalam program pemulihan ekonomi.
"Larangan acara perpisahan ini bertujuan mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah dan meringankan beban orang tua agar dapat menyekolahkan anak ke jenjang yang lebih tinggi," kata Kepala Disdik Kota Palembang Ansori di Palembang, Selasa.
Ia menambahkan larangan itu juga berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Palembang Nomor 420/ 0612 /DISDIK/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Perpisahan Sekolah.
Surat edaran tersebut ditujukan seiring berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 pada semua sekolah, termasuk negeri dan swasta tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP. Ia menegaskan apabila ada sekolah yang mengadakan acara perpisahan atau pelepasan siswa karena dianggap mampu secara finansial dan tidak mendapat protes dari siswa atau guru dapat dikenai sanksi.
Sanksinya berupa teguran atau surat peringatan bagi kepala sekolah yang melanggar aturan. Jika melanggar, kata dia, berarti tidak memperhatikan Surat Edaran yang dikeluarkan itu.
Kendati melarang sekolah untuk menggelar acara perpisahan, Ia tetap mengizinkan apabila mau syukuran terkait prestasi siswa seperti halnya mengadakan kegiatan ceramah.
Berita Terkait
-
Rekapitulasi Pilpres di Sumsel Sudah Tingkat Kota dan Kabupaten
-
Terungkap, Dana Sponsor Rp 1 Miliar Bank Sumsel Babel Untuk KONI Sumsel tapi ...
-
Optimalkan Sektor Pariwisata, Sumsel Bisa Tiru Floating Market Dan Saung Angklung Udjo
-
Perahu Terbalik di Sungai Sugihan, Ayah Hilang, Ibu Meninggal, Bocah 5 Tahun Selamat
-
Terapkan Sistem Antrean, Berikut Cara Dapatkan Tiket Kereta Untuk Mudik Lebaran
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Dengung Kecil, Jejak Besar Efek Berganda Migas yang Mengubah Nasib Perempuan Desa
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Aset Lewat Kerja Sama dengan Kejari PALI
-
Usai Terima SK Plt Pasca Edison Jadi Tersangka, Bisakah Sumarni Jadi Bupati Muara Enim?
-
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Ini Dampaknya bagi Kelas Menengah dan UMKM di Sumsel
-
Apa Itu Jongot? Cara Orang Musi Menjaga Pangan, Air, dan Ingatan Leluhur di Sumsel