SuaraSumsel.id - Andrie Triyono (AT), Supervisor Marketing Bank BNI pada salah satu cabang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bobol rekening nasabah senilai Rp6,4 miliar.
Kuasa hukum tersangka AT, Rizal Syamsul, saat mendampingi tersangka jalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, mengakui kliennya menggunakan sebagian besar uang nasabah itu untuk main judi online Slot.
“Terbukti, saat ditanya penyidik uang itu untuk apa dijawab bahwa uang itu sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi,” tegas Rizal, Jumat (19/1/2024) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Ia mengatakan, bahwa keperluan pribadi yang dimaksud sebagai besar uang milik nasabah BNI itu habis untuk bermain judi online atau slot.
“Sebagian besar habis digunakan untuk main slot,” tegas Rizal.
Di hadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel kuasa hukum penunjukan ini mengungkapkan bahwa kliennya siap bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
Dikatakan Rizal, bahwa kliennya tersebut siap bertanggung jawab dengan berusaha mengembalikan uang yang dinilai sebagai uang kerugian negara.
“Klien kita saat juga sudah menjaminkan beberapa aset yang nomor sertifikatnya sudah diblokir,” tutur Rizal.
Disinggung berapa nilai, serta aset apa saja yang dijaminkan itu? Rizal masih belum tahu, karena masih belum berkomunikasi lebih intens baik dengan tersangka ataupun keluarga tersangka.
Baca Juga: Kejati Sumsel Ogah Periksa Saksi yang Nyaleg di Kasus Korupsi Pasar Cinde, Ada Apa?
Akan tetapi, dirinya akan terus melakukan upaya pendampingan hukum terhadap tersangka saat menjalani proses penyidikan perkara ini.
Diketahui tersangka AT ditangkap tim Tabur terkait kasus dugaan korupsi Dugaan korupsi dana nasabah tahun 2022 – 2023 sebesar Rp6,4 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan hari ini tim tabur Kejati Sumsel, berhasil mengamankan tersangka AT didepan rumah makan dijalan Demang Lebar Daun kota Palembang.
“AT merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022-2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 bulan,” tegas Aspidsus didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (17/1/2024).
Berita Terkait
-
Kejati Sumsel Ogah Periksa Saksi yang Nyaleg di Kasus Korupsi Pasar Cinde, Ada Apa?
-
Tersangka Korupsi Dana Nasabah Dibekuk, Kejati Sumsel Ungkap Fakta Menarik
-
Mewah Habiskan Rp1,6 Miliar, Kantor Kades di Sumsel Ini Dibangun Tanpa Anggaran Negara
-
PTBA Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum: Tindakan Para Terdakwa Bukan Pidana
-
Mantan Gubernur Syahrial Oesman Akui Serahkan Cek Rp 1 Miliar untuk KONI, untuk Apa?
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Kejutan Undian Pesirah Bank Sumsel Babel, Nasabah Muara Rupit Sukses Boyong Toyota Rush
-
Kejagung Periksa Kajari Pagaralam, Ini 5 Fakta Sebenarnya di Balik Isu OTT
-
Ampera Ditutup 4-5 April, Ini Jalur Alternatif Tercepat yang Bisa Dilalui Warga Palembang
-
Bank Sumsel Babel Percepat Akses Pembiayaan Lewat Kolaborasi Rp300 Miliar dengan SMF
-
Hampir 40 Persen, Belanja Pegawai Palembang Tekan APBD, Ini Dampak Nyatanya