SuaraSumsel.id - Sidang dengan perkara dugaan korupsi pada akusisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel.
Diketahui dari JPU Kejati Sumsel yang menjerat lima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, dan Raden Tjhayono Imawan, negara diduga mengalami Rp162 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan tiga orang saksi atas nama Dede Setiawan anggota Tim Akuisisi PT SBS, Julismi, dan Zulfikar, pegawai PTBA, Senin (15/1/2024).
Saksi Zulfikar Azhar yang juga Manajer Akuntan PTBA di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi, SH, MH, dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait seputaran rencana akuisisi yang tercantum dalam Rancangan Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Anggaran Keuangan Perusahaan (RKAP) PTBA.
“Rencana akuisisi memang ada dan tertuang dengan gamblang dalam RJPP dan RKAP perusahaan. Tapi tidak disebutkan secara spesifik PT SBS yang akan diakuisisi,” ungkap Zulfikar.
Dia pun menjelaskan pihaknya bertugas mengumpulkan data yang dibutuhkan di bidang keuangan dalam akusisi.
“Ya kami mengumpulkan data terkait keuangan PT SBS, seperti laporan keuangan yang diaudit, itulah yang menjadi dasar untuk kajian,” ujarnya.
Dalam proses akuisisi PT SBS pihaknya mengaku mendapatkan kajian dari konsultan yang ditunjuk yakni Bahana Sekuritas.
Dalam RJPP perusahaan juga dicantumkan rencana pengembangan perusahaan melalui akuisisi.
“Kajian itu kami dapatkan dari konsultan dalam hal ini Bahana Sekuritas. Setelah itu kami lakukan pengumpulan dokumen legal dan perizinan terkait akuisisi saham. Sebelumnya juga dijelaskan dalam RJPP ada pengembangan usaha salah satunya bisnis penambahan dalam hal akuisisi perusahaan,” katanya.
Kondisi PT SBS yang masih mengalami ekuitas negatif sejak diakuisisi. Kondisi tersebut menyebabkan hingga kini belum adanya pembagian dividen dari perusahaan.
“Karena ekuitasnya masih negatif hingga tahun 2022 belum dilakukannya (pembagian) dividen. Dalam aturan, pembagian dividen tidak bisa dilakukan jika masih keuangan perusahaan masih negatif karena syarat pembagian dividen itu kondisi ekuitasnya harus positif,” jelasnya.
Ekuitas PT SBS baru positif setelah pada laporan keuangan perusahaan pada September 2023. “Ekuitas perusahaan baru positif di tahun 2023 dengan nilai keuntungan Rp101 miliar,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan saksi Dede Kurniawan selaku anggota tim akuisisi.
Tujuan perusahaan mengakuisisi PT SBS oleh PT BMI dalam rangka pengembangan usaha PTBA. Hal itu juga berkaitan dengan menekan biaya produksi di bidang kontraktor jasa penambangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Konflik Agraria Muba Memanas, 3 Petani Jadi Tersangka Usai Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
BRI Nilai Saham BBRI Masih Undervalued, Buyback Rp500 Miliar Diluncurkan
-
Sawit dan Karet Kuasai 2,8 Juta Hektare, Mengapa PAD Sumsel Belum Maksimal?
-
BPK Sumsel Terseret Kasus Suap, Ini Temuan Audit Muara Enim yang Jadi Sorotan KPK
-
Cari Nobar Piala Dunia 2026 di Sumsel? Cek Lokasi Terdekat di 15 Kabupaten dan Kota