SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumsel Syarial Oesman menjadi saksi kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.
Kasus mengenai Pencairan Deposito dan Dana Hibah serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021 sebesar Rp3,4 miliar.
JPU Kejati Sumsel menjerat dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir, kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (9/1/2024).
Sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, saksi Syarial Oesman mengakui bahwa, telah menyerahkan cek sebesar Rp1 miliar kepada Hendri Zainuddin untuk digunakan sebagai dana abadi KONI Sumsel.
“Saya pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan terkait kapasitas saya sebagai Gubernur Sumsel. Saat pemeriksaan saya dimintai keterangan terkait cek sebesar Rp1 miliar yang didepositokan untuk dana abadi KONI,” ungkap saksi dalam persidangan.
Melansir sumselupdate.com-jarngan Suara.com, tim penuntut umum mempertegas kepada saksi Syarial Oesman terkait dana abadi KONI yang dimaksud.
“Saudara saksi, dana abadi Rp1 miliar itu maksudnya apa?,” tanya jaksa.
“Itu sebenarnya dana KONI yang tidak mengikat dari sumbangan pihak ke III, dan bisa dicairkan bunganya saja, makanya uangnya dijadikan dana abadi, karena penyelenggaraan PON sudah ditanggung oleh APBD,” jawab saksi.
“Saudara saksi uang Rp1 miliar itu pertanggungjawaban kemana?,” tanya hakim.
Baca Juga: Anggota Polri di Sumsel Dilarang Berpolitik, Keluarga Boleh tapi...
“Uang itu yang bertanggung jawab KONI, karena kegunaan bunga depositonya untuk operasional KONI seperti bayar listrik dan lain-lain,” jawab saksi lagi.
Majelis hakim kembali meminta kepada saksi Syarial Oesman, untuk menjelaskan terkait penyerahan cek tersebut kepada Hendri Zainuddin selaku ketua KONI.
“Pada saat itu cek masih atas nama saya, kemudian setelah diserahkan ke Hendri Zainuddin selaku Ketua KONI pada tahun 2021, berubah spesimen namanya. Cek itu fisiknya saja, tetapi bunganya saja yang dicairkan,” jelas saksi Syarial Oesman.
Majelis hakim meminta kepada penuntut umum agar menghadirkan kembali Syarial Oesman, sebagai saksi saat pemeriksaan saksi Junaidi terkait penyerahan cek Rp1 miliar kepada Hendri Zainuddin.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop Sumsel 2023: Korupsi KONI, Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Dan Kepungan Asap Karhutla
-
Saksi Mantan Kadispora Akui Dana Hibah KONI dari Pemprov Sumsel Tak Ada LPJ
-
Mantan Kadispora Akui Hanya Rp10 Miliar Ada LPJ dari Rp37,5 Miliar Dana Hibah KONI
-
Petinggi KONI Sumsel Didakwa Rugikan Negara Rp3,4 Miliar dari Dana Hibah Pemprov Sumsel
-
Syahrial Oesman Klaim Kadernya di NasDem Sembunyi-Sembunyi Pilih Prabowo Subianto
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat