SuaraSumsel.id - PT KAI memenangkan gugatan Perkara terkait aset tanah PT KAI Divre III Palembang nan berlokasi di Kabupaten Muara Enim dengan Tergugat yakni Kantor Badan Pertanahan kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pembacaan putusan Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hj. Nenny Frantika, S.H., M.H. dengan 2 hakim anggota.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, PT KAI (Persero) memiliki aktiva tetap berupa aset tanah di wilayah Kabupaten Muara Enim dengan tiga lokasi yang berbeda berdasarkan :
1. Grondkaart Nomor 2 Tahun 1924, seluas 2.485 m2, lokasi di Kelurahan Tungkal Muara Enim (ada 5 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI)
2. Grondkaart Nomor 49 Tahun 1913, seluas 4.740 m2, lokasi di Kelurahan Sigam Muara Enim (ada 11 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI)
3. Grondkaart Nomor 49 Tahun 1914, seluas 3.486 m2, lokasi di Kelurahan Penanggiran Muara Enim (ada 1 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI)
Sebagai upaya hukum untuk menyelamatkan aset Negara, PT KAI melakukan gugatan kepada BPN Muara Enim melalui Kuasa Hukum Sujarwo dan Partners.
Aida mengatakan dalam proses persidangan PT.KAI menggunakan beberapa alat bukti, salah satunya adalah Grondkaart sehingga menghadirkan saksi yang berkompeten yaitu saksi ahli Guru Besar Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia atas nama Prof. Dr. Djoko Marihandono.
Keberhasilan ini akan dapat merubah persepsi masyarakat tentang Grondkaart, karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat akan kekuatan hukum Grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan.
Baca Juga: Mentan Andi Amran Harap 500 Ribu Hektar Lahan di Sumsel Dapat Digarap
Selain itu Grondkaart juga didukung oleh surat Menteri Keuangan No. S-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada Kepala BPN yang berisi dua poin pokok.
Poin pertama berbunyi tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka, berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka yang saat ini PT KAI (Persero), ujar Aida.
"Keberhasilan PTKAI dalam perkara ini dengan dikabulkan nya seluruh gugatan (PTKAI) oleh pengadilan dan menyatakan batal atau tidak sah surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim selaku Pihak Tergugat dalam keseluruhan Perkara tersebut untuk mencabut Sertifikat sebagaimana dimaksud akan menambah semangat kami untuk terus berupaya mengembalikan aset negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, lanjut Aida.
Masing-masing dalam Nomor Perkara sebagai berikut:
1. Dalam Perkara Nomor 30/G/2023/PTUN.PLG Atas nama Chrysantus Hasan Taslim:
a. SHM Nomor 76 Tahun 1999 seluas 846 m2;
b. SHM Nomor 77 Tahun 1999 seluas 1.029 m2;
c. SHM nomor 78 Tahun 199 seluas 686 m2;
d. SHM Nomor 279 Tahun 2007 seluas 279 m2; dan
e. SHM Nomor 129 Tahun 2008 seluas 916 m2.
2. Dalam Perkara Nomor Atas 36/G/2023/PTUN.PLG masing-masing sebagai berikut:
a. Atas nama Kusman SHM Nomor 522 Tahun 2008 seluas 110 m2;
b. Atas nama Dra. Rita Dewi Sartika SHM Nomor 641 Tahun 2014 seluas 3.648 m2;
c. Atas nama Suryadi SHM Nomor 818 Tahun 2018 seluas 380 m2;
d. Atas nama Sugiono SHM Nomor 819 Tahun 2018 seluas 377 m2;
e. Atas nama Jamsul SHM Nomor 820 Tahun 2018 seluas 181 m2;
f. Atas nama Sudarno SHM Nomor 821 Tahun 2018 seluas 160 m2;
g. Atas nama Sri Lestari SHM Nomor 822 Tahun 2018 seluas 182 m2;
h. Atas nama M Ridwan SHM Nomor 823 Tahun 2018 seluas 1.383m2;
i. Atas nama Alfi Jari SHM Nomor 824 Tahun 2018 seluas 576 m2;
j. Atas nama Udiyatno SHM Nomor 1154 Tahun 2019 seluas 333 m2;
k. Atas nama Anik Susanti SHM Nomor 1155 Tahun 2019 seluas 1.884 m2.
Berita Terkait
-
PT Pusri Palembang Angkat Dirut Baru, Berikut Profil Daconi Khotob
-
Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Rehab Jalan di Muara Enim Ditangkap
-
Caleg di Banyuasin Tipu Karyawan BUMN Sampai Rugi Rp 2,1 Miliar, Dijanjikan Proyek Beras PKH
-
Mentan Andi Amran Harap 500 Ribu Hektar Lahan di Sumsel Dapat Digarap
-
Gibran Borong Cung Kediro tapi Disinggung: Yang Mahal Cabai, Rp100 Ribu Per Kilogram
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung
-
Jangan Takut Gagal, Kisah Reski Menembus Pendidikan Tinggi Lewat BIDIKSIBA PTBA
-
Wajah Lain Krisis Karhutla: Anak Terpapar Asap, Perempuan Lebih Berat Merasakan Beban