SuaraSumsel.id - Seorang calon legislatif atau caleg di kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan oleh seorang pegawai BUMN yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar. Pegawai BUMN tergiur karena dijanjikan proyek beras PKH sekaligus mengisi perlengkapan komputerisasi sekolah di Sumsel.
Pegawai BUMN yang diketahui bernama Renvillius (51) warga Jalan Lubuk Kawah, Sukarami, Palembang melaporkan peristiwa tersebut terjadi awal September 2023 lalu.
“Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan ke polisi tapi karena terlapor berinisial HA tidak ada itikad baik, saya sendiri bahkan dibuat sakit dan kerap ribut dengan istri akibat perkara ini,” ucap korban yang seraya mengakui jika uang sebesar Rp2,1 miliar itu bukan miliknya secara pribadi.
"Melainkan kolektif dari rekan kerjanya di salah satu BUMN yang bergerak di bidang perkebunan. HA ini menjanjikan akan mengembalikan uang itu pada Juni 2023," ujarnya
"Pembayaran sampai saat ini tidak terealisasi, bahkan selama beberapa bulan terakhir saya yang terpaksa membayar keuntungan setiap bulannya,” ungkap Renvillius.
Peristiwa itu bermula saat, saat Renvillius bertemu dengan terlapor berinisial DM yang mengantarkan anaknya kerjasama pengadaan beras PKH di sejumlah kabupaten kota di Sumsel.
Permodalan itu juga menjalar ke proyek pengadaan peralatan komputerisasi di tingkat SMP SE kabupaten kota se-sumsel. Dengan bujuk rayu dan kata-kata manis HN menjanjikan bakal memberikan keuntungan setiap bulannya.
Pelapor mengaku sudah tidak tertarik dengan memberikan uang senilai total Rp2,1 milyar baik pada pengadaan beras PKH maupun TIK yang ditawarkan terlapor HA.
“Saya hanya berharap uang saya bisa dikembalikan, tidak ada kepentingan apapun termasuk kepentingan politik di sini,” tegas Renvillius.
Baca Juga: Mentan Andi Amran Harap 500 Ribu Hektar Lahan di Sumsel Dapat Digarap
Ia pun mengungkapkan jika perkara masih menunggu penyidikan berikutnya.
“Buat pusing, aku juga sudah dapat panggilan polisi, tapi tidak hadir. Ini masih nunggu panggilan berikutnya,” ucap DM saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel, Senin (13/11/2023).
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal,SE yang dikonfirmasi terkait kasus ini menegaskan pihaknya berpatokan dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/1160/V/Res/1/24/2023.
Soal penghentian sementara proses hukum terhadap calon legislatif yang dilaporkan sehingga berakhirnya masa pemilihan.
“Khusus untuk Caleg yang bersangkutan kita ikuti ST Kapolri tersebut. Tidak hanya untuk kasus ini melainkan kasus yang mengaitkan caleg-caleg lainnya,” tutup Wisdon, Senin (13/11/2023).
Berita Terkait
-
Mentan Andi Amran Harap 500 Ribu Hektar Lahan di Sumsel Dapat Digarap
-
Gibran Borong Cung Kediro tapi Disinggung: Yang Mahal Cabai, Rp100 Ribu Per Kilogram
-
Karyawati Apotek Tewas di Kafe Bekas Lokalisasi Kampung Baru, Penuh Kejanggalan
-
Sejumlah Wilayah di Sumatera Selatan Bakal Dilanda Hujan Ringan di Awal Pekan Ini
-
Ribuan Warga Sumsel Berdoa Untuk Palestina: Hentikan Serangan Militer
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang