Tasmalinda
Senin, 30 Oktober 2023 | 07:39 WIB
Ilustrasi batu bara dari tambang. 30 penambang rakyat diamankan Polres Muara Enim (shutterstock)

SuaraSumsel.id - Kepolisian menangkap setidaknya 30 pelaku tambang ilegal di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), akhir pekan ini. Polisi berkeinginan menutup tambang rakyat ilegal di kabupaten tersebut.

Para pelaku beraksi melakukan penambangan ini di Desa Tanjung Lalang dan Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, Sumsel. Para pelaku berhasil diamankan Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain pelaku, juga diamankan 7 unit alat berat jenis Exsavator PC 200, 2 buah jeriken berisikan solar, 3 unit sepeda motor tanpa plat. Petugas juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 95 Nomor Polisi D 1094 PQ, 2 karung berisikan batu bara yang masing-masing berisi 40 kilogram batu bara, 10 buah buku catatan (checker) berisikan catatan DO pertambangan batubara ilegal (PETI).

Selanjutnya 4 unit mobil dump truk merek Hino F 8606 SH warna merah, BG 8151 GC warna hijau, BG 9562 K warna merah dan BG 8151 GC, dan 1 unit mobil Suzuki pick up warna hitam B 9541 CAD.

Baca Juga: Kunker Jokowi ke Sumsel, Jalan Tol Palindra Indralaya Ditutup 12 Jam Besok

Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat jika masih ada kegiatan penambangan batubara ilegal di wilayah Kecamatan Tangung Agung, Kabupaten Muaraenim, Sumsel.

Pihaknya melalukan penyelidikan dan ternyata benar ada kegiatan tambang batubara ilegal tersebut. Polisi  menurunkan kekuatan 202 personel yang terdiri dari Polres Muara Enim 158 personel dan 44 personel (2 Pleton) dari Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel.

Anggota melakukan Penegakan Hukum (Gakkum), Sabtu (28/10/2023) pukul 14.00 WIB di Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim terhadap para pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan berlokasi tidak jauh dengan Tower Sutet (SUTT) PLTU Sumsel 8.

Aktivitas tambang batu bara ilegal itu berlokasi di 3 tempat milik Endang, Yunita Asnidar, dan Mahendra.

“Dari ketiga lokasi tambang batubara ilegal tersebut berhasil mengamankan 30 orang terdiri dari pemilik tambang dan stockpole, operator, helper, ceker/pencatat, dan lainnya,” ungkap Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi, Minggu (29/10/2023).

Baca Juga: 3.382 Personel Polri dan TNI Diturunkan Dalam Pengamanan Kunker Jokowi di Sumsel

“Selain itu, juga ada alat berat yakni 7 unit alat berat jenis escavator, 6 unit kendaraan roda empat, dan barang bukti lainnya,” sambung Andi menjelaskan.

Dari 30 pelaku yang diamankan, menurut Kapolres, 1 orang diduga pemilik tambang, 2 orang operator exsavator, 7 orang helper, 4 orang sopir mobil dump truck houling, 1 orang diduga penambang karungan, 4 orang pekerja sebagai pengarung, 1 orang sopir pembeli batubara ilegal.

Lalu 2 orang diamankan saat sedang berada di lokasi dan 3 orang diduga sebagai pembeli batubara hasil tambang ilegal.

“Dari seluruh pelaku yang diamankan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Muaraenim dan semuanya juga telah dilakukan test urine oleh Satres Narkoba Polres Muara Enim, dengan hasil ada 4 orang yang positif menggunakan narkoba yakni Junaidi, Bambang, Sumardi, dan Rendi Merianto,” ujarnya.

Saat ini para pelaku dilakukan penyidikan terutama yang memenuhi unsur pidana terhadap Pelanggaran Undang-Undang Mineral dan batu bara.

Pelaku yang positif narkoba akan dilakukan rehabilitasi ke Panti Rehabilitasi Narkoba di luar tersangka yang dikenakan Pidana UU Minerba. Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, para pelaku diduga melanggar UU RI No 03 Tahun 2020 perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang Minerba.

Load More