SuaraSumsel.id - Penyeludupan 1,2 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar berhasil diamankan Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel). Sayangnya pelaku pemilik bahan bakar tersebut berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.
"Pelaku penyelundupan BBM ini masih kami buru, setelah aparat kami menyita 1,2 ton BBM subsidi jenis pertalite dan solar dari enam mobil yang mengangkutnya pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14:20 WIB," kata Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo di Musi Rawas, Minggu.
Pelaku berhasil melarikan diri saat aparat menyita 1,2 ton BBM subsidi jenis solar dan pertalite itu.
Kronologis pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi bermula saat adanya laporan masyarakat melalui nomor banpol, bahwa ada antrean di SPBU Mandi Aur dan diduga oknum ataupun pelaku yang melakukan penimbunan distribusi BBM subsidi dari SPBU tersebut.
Polisi mendapatkan dua unit mobil sebagai alat untuk menimbun BBM subsidi dengan melakukan antrean di SPBU.
Polisi saat akan melakukan penangkapan, ternyata pemilik mobil tersebut sudah melarikan diri dari lokasi tersebut, sehingga petugas hanya berhasil mengamankan dua unit mobil, yakni satu unit mobil Mitsubishi L300 Pick up Nopol BG 8270 BE dan satu unit mobil sedan Nopol B 2913 DC.
Kemudian dilakukan lagi pengembangan perkara pengecekan kembali di SPBU Simpang Semambang. Saat pengecekan terdapat empat unit mobil akan melakukan penimbunan minyak di SPBU Simpang Semambang juga sudah diamankan, namun pemiliknya melarikan diri.
"Empat mobil tersebut di antaranya, mobil Mitsubishi Kuda Nopol B 8530 SX, mobil pick up Nopol BD 9246 AH, mobil truck engkel Nopol BG 4352 AB dan mobil sedan Nopol B 1840 WU," jelasnya.
Melansir ANTARA, penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan itu hingga kini terus dilakukan.
Baca Juga: Kunker Jokowi ke Sumsel, Jalan Tol Palindra Indralaya Ditutup 12 Jam Besok
Kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap pemilik SPBU tersebut.
Pelaku melanggar pasal 55 Undang-udang Migas No 22 Tahun 2021 yang berisikan, setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Nahas, Remaja Lagi Santai di Lorong Tetiba Dikroyok OTD Sampai Tangan Nyaris Putus
-
5 Fakta Kebakaran Hutan Kota Punti Kayu Palembang: Penyebabnya Masih Misteri
-
Sadis, Penjaga Pasar 7 Ulu Palembang Ditembak 3 Lubang Oleh OTD
-
Wanita di Palembang Ditipu Kenalan Ngaku Polisi di Medsos, Uang Rp158 Juta Raib
-
Diresmikan Jokowi, Berikut Manfaat Palembang Memiliki Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Oknum Prajurit Yonif 200 Raider Diamankan Pomdam Sriwijaya Usai Tembak Mati Rekan Sejawat
-
Isak Tangis Adik Pratu Ferischal Lepas Kepergian Kakak yang Tewas Ditembak Rekan TNI di THM Panhead
-
Duel Maut 2 Prajurit TNI di Tempat Hiburan Malam Palembang: Pratu Ferischal Tewas Diterjang Peluru
-
Saat Perempuan Punya Penghasilan Sendiri, Risiko Kekerasan Disebut Bisa Berkurang
-
Long Weekend Dimanfaatkan Warga Palembang untuk Borong Emas saat Harga Turun Rp20 Ribu