SuaraSumsel.id - Penyeludupan 1,2 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar berhasil diamankan Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel). Sayangnya pelaku pemilik bahan bakar tersebut berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.
"Pelaku penyelundupan BBM ini masih kami buru, setelah aparat kami menyita 1,2 ton BBM subsidi jenis pertalite dan solar dari enam mobil yang mengangkutnya pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14:20 WIB," kata Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo di Musi Rawas, Minggu.
Pelaku berhasil melarikan diri saat aparat menyita 1,2 ton BBM subsidi jenis solar dan pertalite itu.
Kronologis pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi bermula saat adanya laporan masyarakat melalui nomor banpol, bahwa ada antrean di SPBU Mandi Aur dan diduga oknum ataupun pelaku yang melakukan penimbunan distribusi BBM subsidi dari SPBU tersebut.
Polisi mendapatkan dua unit mobil sebagai alat untuk menimbun BBM subsidi dengan melakukan antrean di SPBU.
Polisi saat akan melakukan penangkapan, ternyata pemilik mobil tersebut sudah melarikan diri dari lokasi tersebut, sehingga petugas hanya berhasil mengamankan dua unit mobil, yakni satu unit mobil Mitsubishi L300 Pick up Nopol BG 8270 BE dan satu unit mobil sedan Nopol B 2913 DC.
Kemudian dilakukan lagi pengembangan perkara pengecekan kembali di SPBU Simpang Semambang. Saat pengecekan terdapat empat unit mobil akan melakukan penimbunan minyak di SPBU Simpang Semambang juga sudah diamankan, namun pemiliknya melarikan diri.
"Empat mobil tersebut di antaranya, mobil Mitsubishi Kuda Nopol B 8530 SX, mobil pick up Nopol BD 9246 AH, mobil truck engkel Nopol BG 4352 AB dan mobil sedan Nopol B 1840 WU," jelasnya.
Melansir ANTARA, penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan itu hingga kini terus dilakukan.
Baca Juga: Kunker Jokowi ke Sumsel, Jalan Tol Palindra Indralaya Ditutup 12 Jam Besok
Kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap pemilik SPBU tersebut.
Pelaku melanggar pasal 55 Undang-udang Migas No 22 Tahun 2021 yang berisikan, setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Nahas, Remaja Lagi Santai di Lorong Tetiba Dikroyok OTD Sampai Tangan Nyaris Putus
-
5 Fakta Kebakaran Hutan Kota Punti Kayu Palembang: Penyebabnya Masih Misteri
-
Sadis, Penjaga Pasar 7 Ulu Palembang Ditembak 3 Lubang Oleh OTD
-
Wanita di Palembang Ditipu Kenalan Ngaku Polisi di Medsos, Uang Rp158 Juta Raib
-
Diresmikan Jokowi, Berikut Manfaat Palembang Memiliki Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas
-
1.863 Peserta Serbu Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan