SuaraSumsel.id - Penyeludupan 1,2 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar berhasil diamankan Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel). Sayangnya pelaku pemilik bahan bakar tersebut berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.
"Pelaku penyelundupan BBM ini masih kami buru, setelah aparat kami menyita 1,2 ton BBM subsidi jenis pertalite dan solar dari enam mobil yang mengangkutnya pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14:20 WIB," kata Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo di Musi Rawas, Minggu.
Pelaku berhasil melarikan diri saat aparat menyita 1,2 ton BBM subsidi jenis solar dan pertalite itu.
Kronologis pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi bermula saat adanya laporan masyarakat melalui nomor banpol, bahwa ada antrean di SPBU Mandi Aur dan diduga oknum ataupun pelaku yang melakukan penimbunan distribusi BBM subsidi dari SPBU tersebut.
Polisi mendapatkan dua unit mobil sebagai alat untuk menimbun BBM subsidi dengan melakukan antrean di SPBU.
Polisi saat akan melakukan penangkapan, ternyata pemilik mobil tersebut sudah melarikan diri dari lokasi tersebut, sehingga petugas hanya berhasil mengamankan dua unit mobil, yakni satu unit mobil Mitsubishi L300 Pick up Nopol BG 8270 BE dan satu unit mobil sedan Nopol B 2913 DC.
Kemudian dilakukan lagi pengembangan perkara pengecekan kembali di SPBU Simpang Semambang. Saat pengecekan terdapat empat unit mobil akan melakukan penimbunan minyak di SPBU Simpang Semambang juga sudah diamankan, namun pemiliknya melarikan diri.
"Empat mobil tersebut di antaranya, mobil Mitsubishi Kuda Nopol B 8530 SX, mobil pick up Nopol BD 9246 AH, mobil truck engkel Nopol BG 4352 AB dan mobil sedan Nopol B 1840 WU," jelasnya.
Melansir ANTARA, penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan itu hingga kini terus dilakukan.
Baca Juga: Kunker Jokowi ke Sumsel, Jalan Tol Palindra Indralaya Ditutup 12 Jam Besok
Kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap pemilik SPBU tersebut.
Pelaku melanggar pasal 55 Undang-udang Migas No 22 Tahun 2021 yang berisikan, setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Nahas, Remaja Lagi Santai di Lorong Tetiba Dikroyok OTD Sampai Tangan Nyaris Putus
-
5 Fakta Kebakaran Hutan Kota Punti Kayu Palembang: Penyebabnya Masih Misteri
-
Sadis, Penjaga Pasar 7 Ulu Palembang Ditembak 3 Lubang Oleh OTD
-
Wanita di Palembang Ditipu Kenalan Ngaku Polisi di Medsos, Uang Rp158 Juta Raib
-
Diresmikan Jokowi, Berikut Manfaat Palembang Memiliki Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat