Tasmalinda
Selasa, 03 Oktober 2023 | 13:55 WIB
Sejumlah pengendara melintas di Jembatan Musi VI yang diselimuti kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (5/9/2023). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU]

Di organ paru-paru yang merupakan organ tempat bertukarnya oksigen dan CO2 yang kemudian juga akan mengalir dalam darah. Polutan ini menyebabkan senyawa met hemoglobin di darah.

“Penyakitnya mulai akan muncul, tergantung partikel ini akan berhenti di terminal / organ mana di dalam tubuh. Jika di otak, itu penyebab kenapa orang sering merasakan sakit kepala, karena terjadi radang pada organ otaknya. Jadi titik sakitnya, di mana polutan tertinggal setelah dibawa oleh darah,” kata Dwi menerangkan.

Bahayanya jika polutan asap tersebut dihirup oleh ibu hamil secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama. Dengan aliran darah yang masuk plasenta janin, juga akan membawa polutan yang mengalir bersama darah. Polutan ini akan tertinggal di janin. Kondisi ini akan membuat janin tumbuh kurang ideal.

Kondisi tidak ideal janin ini berpotensi akan terbawa sejak ia lahir sampai mengalami pertumbuhan.

Baca Juga: Breaking News, Agus Fatoni Dilantik Sebagai PJ Gubernur Sumsel

“Itu kenapa dalam penelitian S3 saya, juga menguji kerusakan organ pada janin akibat kandungan polutan berbahaya. Jika ini terakumulasi, tumbuh kembang bayi tidak maksimal, yang nantinya akan berpengaruh pada kecerdasan sekaligus indeks pembangunan manusia di suatu daerah,” ujarnya.

WHO sendiri menyatakan 60 penyakit yang disebabkan polusi, menyerang  saluran pernapasan, menimbulkan penyakit paru dan selebihnya penyakit jantung dan pembuluh darah.

Suasana pemukiman penduduk di kawasan Seberang Ulu I Palembang yang tertutup kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (5/9/2023). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU]

Udara Palembang Memburuk

Asap yang menyelimuti kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), kian memburuk. Pada dua pekan terakhir, angka ISPU sudah melebihi 300 yakni dalam katagori berbahaya.

Angka ISPU yang merupakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). ISPU digunakan menggambarkan mutu udara ambien di suatu lokasi tertentu yang didasarkan pada dampaknya terhadap kesehatan manusia.

Baca Juga: Berikut Lahan-Lahan Konsesi Perusahaan di Sumsel Sumbang Hotpsot, Belum Ditindak?

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) menyediakan keseragaman informasi ISPU tersebut. Pada tahun 2020, KLHK mengeluarkan peraturan nomor 14 tahun 2020 mengenai ISPU. 

Load More