SuaraSumsel.id - Sebanyak 110 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga Komplek Cluster Alexandria, RT 68, RW 19, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang menyatakan sikap menolak untuk masuk kabupaten Banyuasin.
Kuasa hukum, Sofhuan Yusfiansyah, puluhan warga melakukan permohonan hak uji Materil Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 134 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Palembang dan Banyuasin di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pernyataan itu disampikan warga saat menerima kunjungan dari Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi pada Sabtu (5/8/2023).
“Ini langkah hukum dan hak konstitusi warga, khususnya warga Cluster Alexandria dan membuka ruang untuk warga lainnya yang ingin bergabung. Ke depan kemungkinan anggota DPRD Kota Palembang akan maju juga sebagai pihak untuk mengajukan gugatan Judisial Review dan kami siap menjadi tim hukumnya bersama SHS Law Firm,” ungkap Sofhuan melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Pihaknya juga membuka ruang sebesar-besarnya bagi warga lain yang ingin bergabung, dan melakukan gugatan lagi terhadap hak uji materil ini.
“Sehingga Mahkamah Agung akan menilai, bahwa memang ada fakta banyak pihak yang dirugikan. Sehingga, hasilnya kita berharap Permendagri No 134 ini untuk dibatalkan dan direvisi dengan mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat Kota Palembang,” tuturnya.
Menurut Sofhuan, telah banyak hal disampaikan dalam gugatan permohonan, terutama menyangkut kerugian nyata dan langsung dialami masyarakat.
“Khususnya dari aset, tentu harganya akan turun, Cluster Alexandria sendiri jelas dari dulu histori masuk ke dalam Kota Palembang,” terangnya.
Dari data yurisprudensi, mengatakan semua kasus yang diputus Mahkamah Agung memang hampir 80 persen penggugatnya adalah pemerintah, baik Pemkot, Pemkab, dikabulkan sedangkan gugatan masyarakat 20 persen.
Baca Juga: Kakak Adik Mawardi Yahya Dan Ridho Yahya Bakal Beradu di Pilgub Sumsel
“Jadi, kompetensi yang bisa bicara seharusnya pemerintah. Untuk Judicial Review terkait hak uji materil bisa, setelah warga Cluster Alexandria menggugat selanjutnya dari Pemerintah Kota dan DPRD Kota Palembang. Karena ini bukan perkara pidana dan perdata, yang terkait kepentingan harta benda. Namun, ini terkait pihak yang memiliki kepentingan langsung dan berdampak langsung dirugikan,” ungkap Sofhuan.
Dengan gugatan perjuangan warga Cluster Alexandria ini, diharapkan Sofhuan, dapat membawa kepentingan Kota Palembang.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS, Pelajar 13 Tahun Ditemukan Tewas Setelah Sampan Ditabrak Tongkang Batu Bara
-
Kakak Adik Mawardi Yahya Dan Ridho Yahya Bakal Beradu di Pilgub Sumsel
-
Penumpang Asal Sumsel Meninggal di Bus Saat Antre Naik Kapal di Pelabuhan Bakauheni
-
Sumsel Kecewa Berat Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Tiga Tahun Bersiap Sia-Sia
-
Sederet Nama Disebut Kandidat PJ Gubernur Sumsel: Adik Mendagri Tito Sampai Mantan Kapolda Sumsel
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas
-
1.863 Peserta Serbu Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan
-
Rayakan HUT ke-51, Semen Baturaja Salurkan Bantuan Rp715,1 Juta untuk Warga
-
Barasuara, Yura Yunita, dan Bernadya Bawa Euforia Suara Loka Palembang di Livin Fest 2025