SuaraSumsel.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) Hotel Swarna Dwipa Palembang Augie Yahya Bunyamin divonis 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Ahmad Thohir dibebankan membayar uang penganti (UP) sebesar Rp3,3 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun kurungan.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan jika perbuatan terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan terdakwa Ahmad Tohir, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Augie Yahya Bunyamin 5 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Ahmad Tohir dijatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda masing sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim.
Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut 8 tahun penjara terhadap terdakwa satu Augie Yahya Bunyamin dan terdakwa dua Ahmad Tohir di PN Tipikor Palembang pada Selasa (31/1/2023) lalu.
Selain dituntut pidana JPU juga menghukum para terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan untuk terdakwa dua Ahmad Tohir wajib mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 3,6 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 4 tahun kurungan
JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga: 370 Warga Sumsel Batal Naik Haji, Penyebabnya Karena Ini
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Selasa (8/11/2022)
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan dakwaan kepada dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.
Dua terdakwa menjadi satu dakwaan karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP.
Tag
Berita Terkait
-
Hidupkan Klaster UMKM Jumputan Palembang Dengan Digitalisasi
-
MA Tolak Kasasi Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis Lebih Berat
-
Kisah Kelam Anak Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin Alami Kekerasan, Gigi Patah Sampai Rambut Rontok Karena Dijambak
-
Pemira Versi Warek Digelar, 10 Organisasi Mahasiswa Unsri Layangkan Surat Penolakan
-
Panti Asuhan di Palembang Ini Berubah Bak Neraka, Anak-Anak Dipukul, Dihina Bahkan Pada Difabel
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Korban Anak dalam Tragedi Bus ALS di Muratara Masih Sulit Diidentifikasi
-
Bus ALS Maut di Muratara Tetap Angkut Penumpang Meski Izin Mati Sejak 2020
-
Sabu Jadi Bisnis Keluarga di Kerinci, Ayah Bantu Anak hingga Kakak dan Adik Kompak Beraksi
-
Gara-gara Antrean Solar, Sopir Truk Ngaku Diculik dan Diancam Ditembak Oknum Polisi
-
Korban Bus ALS di Sumsel Jadi 18 Orang, Tim DVI Temukan Potongan Tubuh Diduga Anak