SuaraSumsel.id - Seorang ibu muda di Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) nekat membobol brankas uang Alfamart, tempatnya bekerja karena terlilit utang pinjaman online (pijol).
"Tersangka mengakui perbuatannya mencuri uang dalam brankas kantor. Sebagaimana pengakuan dia, demikian (terlilit pinjol). Namun, proses penyelidikan masih berlangsung," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah di Palembang.
DN ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Palembang di tempatnya bekerja, yakni toko di Jalan Panca Usaha, Jakabaring, Palembang, Rabu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan adanya pembobolan brankas uang Alfamart yang ketahuan pada Selasa pagi (7/2). Atas pembobolan brankas tersebut, pihak Alfamart Jalan Panca Usaha mengaku kehilangan uang tunai senilai Rp60 juta.
Baca Juga: 6 Tersangka Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah Sumsel Ditangkap di Pulau Sumatera Dan Jawa
Terkait laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menghimpun keterangan saksi, dan mengumpulkan alat bukti.
"Lalu, saat personel dan pihak perusahaan memeriksa seluruh karyawan-karyawati di sana tadi, DN mengakui perbuatannya itu," kata Haris.
DN pun langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka mengaku mengambil uang dari salah satu brankas penyimpanan dengan merusak bagian kunci pada Senin petang (6/2) saat semua rekan kerjanya berada di luar toko.
Kemudian, DN juga mengambil Digital Video Recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) dalam toko untuk menghilangkan jejaknya.
Saat digeledah, polisi mendapatkan sisa uang hasil curian dari tangan tersangka senilai Rp48 juta dan satu unit DVR CCTV yang disimpan di bawah jok motornya. Sejumlah uang hasil curian tersebut telah digunakan tersangka untuk membayar utang pinjol.
Baca Juga: Sumsel Darurat Fedofil, Dua Pria Tersangka Cabul Ditangkap: Modus Iming Iming Uang Pada Korban
"Tadi begitu, menurut pengakuan tersangka. Kasus ini masih dalam pengembangan kami," kata dia.
Haris menambahkan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat melanggar pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?