SuaraSumsel.id - Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi darurat fedofil, seiring isu penculikan anak yang marak. Polisi menangkap dua tersangka cabul di lokasi berbeda.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pria pelaku pedofilia akut terhadap bocah laki-laki usai terdeteksi saat petugas melakukan patroli siber. Pria tersebut adalah T, diringkus tanpa perlawanan di kediamannya oleh opsnal subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (2/2/2023) sore.
Pria tersangka cabul terhadap anak di bawah umur tersebut ditangkap berada di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Kota Palembang.
Tersangka mengiming-imingi korban akan dibelikan saldo top up game online, dengan syarat korban mau menuruti kehendak nafsu bejat tersangka. Parahnya tersangka tak hanya melakukan hal keji terhadap bocah di bawah umur, tersangka juga merekam perbuatan asusilanya menggunakan ponsel miliknya.
Dari rekaman yang tersimpan di perangkat milik tersangka inilah, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mendeteksi perbuatan asusila tersebut.
Berdasarkan pada IP address yang digunakan pelaku untuk mentransmisikan video atau foto pornografi terhadap korban. Korbannya seorang pelajar laki-laki yang masih berusia 9 tahun yang belakangan diketahui merupakan keponakannya sendiri.
Kini tersangka masih dalam pemeriksaan tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Subdit siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pria tambun asal kabupaten Lahat yang berprilaku serupa melakukan aksi cabul dan merekam perbuatannya terhadap anak berusia 7 tahun diringkus tim opsnal Subdit Siber Polda Sumsel.
Penangkapan pelaku kedua berinisial BH (47) ini setelah Polda Sumsel menerima aduan salah satu Non Goverment Organazation (NGO)/LSM asal Amerika Serikat (AS) National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC) kepada Bareskrim Polri.
Baca Juga: Wujudkan Mimpi Pekerja Informal di Sumsel Miliki Rumah Rakyat Go Green
Berita Terkait
-
Aset Dan Blokir 10 Rekening Dibuka, Alex Noerdin Divonis 9 Tahun Bui Atas Dua Kasus Korupsi
-
Dirut BUMD PT SMS Diperiksa KPK, Bakal Jadi Tersangka Utama?
-
Wujudkan Mimpi Pekerja Informal di Sumsel Miliki Rumah Rakyat Go Green
-
Perawat Potong Jari Kelingking Bayi Minta Maaf, Keluarga: Tetap Diproses Hukum
-
5 Fakta Mobil Avanza Terbakar di Jalan Merdeka Palembang: Modifikasi Tangki Angkut Solar Ilegal
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini, 16 Maret 2026: Batas Sahur dan Subuh
-
PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Sampah Botol Plastik Kini Bisa Ditukar Uang
-
Jelang Lebaran, Banyak Warga Jual Emas untuk Mudik dan THR, Begini Harga Emas Hari Ini
-
5 Fakta Napi Kasus Narkoba Tewas di Lapas Banyuasin, Keluarga Curiga Ada Kejanggalan
-
5 Fakta Macet Parah di Tungkal Jaya Muba, Kendaraan Terjebak hingga Pemudik Terlantar Berjam-jam